Pemko Masih Beri Toleransi Dua Parbik Karet Beroprasi di Tengah Kota
Selasa, 21 Agustus 2018 - 05:41:13 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko melaui Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus, MT masih memberikan tolreansi kepada dua pabrik karet beroperasi di tengah kota.
Kendati satu sisi Wako menyadari dua pabrik itu, yakni PT P&P Bangkinang dan PT Ricry tidak layak lagi di tengah kota, karena pesatnya perkembangan kota saat ini.
Namun, Walikota tetap memperpanjang izin operasional PT Bangkinang selama tiga tahun, dan meminta masa tiga tahun ini pabrik karet di Jl Taskurun Pekanbaru itu, berangsur hengkang dari lokasi saat ini.
Walikota mengatakan, perpanjangan izin tersebut diberikan sesuai aturan yang berlaku. “Perpanjangan ini memberikan hak kepada mereka untuk membangun dan merelokasi pabriknya ke tempat yang baru. Kita kasi waktu 3 tahun,†ujar Walikota Senin (20/8/2018).
Dikatakannya, perpanjangan izin yang diberikan kepada pabrik karet tersebut merupakan kesempatan terakhir yang diberikan Pemko untuk pihak perusahaan dapat merelokasikan segera pembangunan pabrik ke tempat yang baru.
"Jika setelah tiga tahun atau nanti izinnya sudah habis, mereka tidak pindah, kita akan lakukan tindakan tegas," katanya.
Dikatakan juga baik pabrik karet PT P&P Bangkinang maupun Ricry di Jalan Nelayan tepian Sungai Siak, sama-sama tidak layak lagi beroperasi di tempat tersebut.
"Keberadaannya sudah menimbulkan dampak negatif seperti polusi udara, yang baunya terasa hingga ke kediaman Wali Kota," tambahnya lagi.
Soal kepindahan, apakah ke Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT), Walikota menegaskan, dua pabrik ini tidak masuk kriteria untuk KIT, karena ini pabrik hulu. Yang dibutuhkan pabrik menghasilkan produk hilir, misalnya memproduksi bahan olahan setengah jadi menggunakan teknologi tinggi seperti pabrik ban. [yas]
Komentar Anda :