Jumat, 02 Oktober 2026 Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah | 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik | Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita | Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
 
 
☰ Peristiwa
Burung Ocehan Masuk Satwa Dilindungi, Kicau Mania Protes
Rabu, 15 Agustus 2018 - 09:09:42 WIB
Suasana gelar lomba kicau mania Waliko Cup Pekanbaru beberapa waktu lalu. [Foto suluhriau.com]

SULUHRIAU- Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 20 Tahun 2018 tentang Satwa dilindungi.

Beberapa burung berkicau yang sebelumnya tidak dilindungi dengan keluarnya peraturan itu menjadi dilindungi.

Ada sekitar 921 tumbuhan dan satwa dilindungi dalam peraturan itu. Dari jumlah tersebut sebanyak 562 atau hampir 61 persen merupakan jenis burung.

Akibatnya banyak komunitas penggemar burung ocehan atau kicau mania melakukan protes dan menolaknya. Beberapa jenis burung kicau yang sekarang masuk satwa dilindungi yakni Murai Batu, Cucak Rawa, Cucak Hijau, Jalak Suren, Kolibri, Cucak Jempol, Pleci kacamata, Kenari Melayu dan beberapa jenis lainnya. Burung-burung berkicau itu sebagian besar banyak dipelihara masyarakat.

Di Jawa Tengah dan DIY, ada banyak komunitas penggemar burung ocehan pada hari Selasa (14/8/2018) yang melakukan protes atau demo. Beberapa tempat diantarnya di Salatiga, Semarang, Klaten dan Sleman. Mereka ada yang mengadu ke DPRD setempat namun juga ada yang mendatangi kantor BKSDA.

Mereka menolak peraturan itu karena ada ancaman yang bisa dipidanakan. Sementara itu burung-burung tersebut banyak dippelihara, diperjual belikan dan ditangkar oleh masyarakat umum.


Aksi kicau mania di Salatiga misalnya mereka menggelar aksi menolak peraturan tersebut. Mereka berjalan kaki dari Pasar Burung Banyu Putih menuju DPRD.

"Kita menolak tentang adanya peraturan menteri karena di sana disebutkan jenis murai batu, kemudian jalak suren, cucak ijo sebenarnya tidak punah," tegas korlap aksi Faizin.

Menurut Sugimin salah satu peserta aksi mengungkapkan burung-burung tersebut bisa diternak atau ditangkarkan. Ia mencontohkan kalau diternak di alam bebas setahun hanya bisa dua kali.

Burung Ocehan Masuk Satwa Dilindungi, Kicau Mania Protes

"Namun kalau diternak dipenangkaran setahun bisa 12 kali," katanya.
Baca juga: Penghobi Burung Kicau di Klaten dan Sragen Aksi Tolak Permen LHK

Hal serupa diungkapkan peserta aksi di Kabupaten Klaten. Di wilayah ini ada ratusan penangkar atau peternak jalak suren, murai batu dan cucak rawa. Ada ribuan burung jalak suren indukan hingga anakan yang berhasil ditangkar di Klaten. Sedangkan daerah lain masih banyak penangkar di rumah-rumah seperti di wilayah Solo, Magelang, Wonosobo dan Banyumas.

Sementara itu Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno meminta masyarakat tidak perlu khawatir soal Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018. Pihaknya akan terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan sehingga masyarakat bisa terlibat dalam menjaga kekayaan alam di Indonesia.

"Jangan khawatir, Permen 20/2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi tidak berlaku surut. Jadi tidak benar yang sedang memelihara atau menangkar burung seperti murai batu, pleci, cucak rawa, dan lainnya akan dipidana. Itu hoaks," ungkap Wiratno.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
  • 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
  • Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
    02 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
    03 Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
    04 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    05 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    06 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    07 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    08 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    09 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    10 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    11 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    12 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    13 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    14 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    15 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    16 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    17 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    18 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    19 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    20 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    21 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    22 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat