Senin, 06 Mei 2024
Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang | Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu
 
Metropolis
Dua ASN Dishub Pekanbaru akan Disanksi

Metropolis - - Selasa, 14/08/2018 - 17:27:32 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru teracam diberikan sanksi.

Pasalnya, ASN yang bernama Zulkarnain dan Suasandra, menolak jabatan.

Zul dilantik dari jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dan Susandra, mengundurkan diri jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Parkir Dinas Perhubungan.

Sekko Pekanbaru HM Noer MBS, 'geram' sikap ASN itu. "Seseorang yang sudah menolak jabatan, tidak akan diberikan jabatan lagi. Itu salah satu sanksi yang akan diberikan kepada dua ASN di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru," kata M Noer, Selasa (14/8/2018).

M Noer menyebut, sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Kendi Harahap, terkait dengan mundurnya dua ASN tersebut pasca diberikan amanah Walikota Pekanbaru, Firdaus.

"Kita masih menunggu laporan dari Kepala Dinas-nya. Dulu itu membuat polanya seperti apa. Dan apa dasarnya mereka mengundurkan diri dan menolak jabatan tersebut," tukasnya. [kmf, yas]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved