Selasa, 07 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Metropolis
KPU: 919 DCS Bisa Saja Dicoret Jika Terbukti Ada Mantan Napi Koruptor

Metropolis - - Selasa, 14/08/2018 - 08:03:10 WIB


SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menetapkan 964 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 8 daerah pemilihan (dapil) di Riau dan dari 16 partai dari total 1.040 harusnya bacaleg yang terisi.

Namun yang diumumkan hanya 919 bacaleg setelah partai politik melakukan sortir.

Anggota KPU Riau Abdul Hamid mengatakan, dari 919 bakal calon legislatif (bacaleg) yang ditetapkan menjadi DCS tersebut, tidak ada lagi yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS), namun masih bisa dicoret KPU  jika terbukti mantan koruptor atau tidak sesuai dengan peraturan.

"Dari jumlah sekitar 919 tersebut belum dipastikan akan ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT), makanya bacaleg tersebut diumumkan melalui media massa, website KPU dan juga di masing-masing kantor KPU untuk mendapatkan uji publik," pungkasnya. [slt]

 





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved