Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Metropolis
Pemko Terbitkan SE Ketentuan Pembangunan Ruko di Soekarno-Hatta

Metropolis - - Selasa, 07/08/2018 - 08:04:16 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait ketentuan pembangunan rumah toko (Ruko) di sepanjang Jalan-Soekarno Hatta.

SE ini dikeluarkan dengan tujuan menata kawasan agar lebih bagus kedepannya.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil Selasa, (7/8/2018).

"Pak wali menginstruksikan membuat surat edaran. Untuk sepanjang Jalan Soekarno Hatta, tepatnya yang berada dipinggir ruas jalan, tidak lagi dibenarkan membangunan ruko berjejer, yang dibolehkan adalah bangunan tunggal. Karena kawasan bisnis, dimana nanti kedepannya kita punya semacam blok-blok. Dimana banguna itu tidak lagi berjejer bangunan-bangunan ruko, tetapi terpisah," terang Jamil.

Muhammad Jamil kembali menegaskan, tujuan penataan dilakukan semata-mata agar kawasan lebih indah.

Dijelaskan, bangunan terpisah ini nantinya bagaimana penataan bangunan yang ada disepanjang Jalan Soekarno Hatta itu bisa bagus. Surat edaran berfungsi untuk mengingatkan pemberi izin dan juga kepada Tataruang Kota Pekanbaru yang berada di PUPR, mengingatkan pengembang untuk bisa menyesuaikan bangunan yang ada disepanjang Jalan Soekarno Hatta.

Saat ditanya kapan kebijakan yang diambil akan diterapkan, dijawab Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

"Hari ini akan disampaikan ke pak wali. Kalau sudah oke, besok sudah bisa kita sosialisasikan kepada masyarakat. Mungkin sudah bisa langsung diberlakukan. Begitu ada izin masuk, akan kita tetapkan, bahwa ini tidak boleh lagi berbentuk ruko, tetapi terpisah menjadi bangunan tunggal. Untuk persyaratan (IMB,red) tetap," pungkasnya. [kmf, yas]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved