Minggu, 20 September 2026 Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kasat Binmas Sekaligus Enam Kapolsek | Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Kampar Tangkap Remaja 17 Tahun | Hujan Tak Surutkan Semangat, 3.000 Guru MDTA dan 340 Siswa Hadiri Porsadin VI | Pertama dari Riau, Syair Perang Siak Masuk Daftar Warisan Dokumenter Nasional | Sengketa Kopi Liberika Meranti Berakhir Damai, Kemenkum Riau Kawal Perdamaian IG | Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
 
 
☰ Hukrim
Kasus Video Porno Ariel, Cut Tari-Luna Maya Dipraperadilankan
Jumat, 03 Agustus 2018 - 14:16:45 WIB
Luna Maya-Cut Tari (Foto dtc)

SULUHRIAU- Masih ingat kasus video porno Ariel 'Noah' dengan Cut Tari dan Luna Maya pada 2010?. Kasus ini memang telah berlalu lama, bahkan Ariel atau Nazril Irham sudah divonis penjara 3,5 tahun.

Rupanya kasus video porno itu masih menyisakan cerita. Status Cut Tari dan Luna Maya, yang masih tersangka di kepolisian, menggantung. Karena itu, status tersangka kedua lawan peran Ariel itu pun dibawa ke praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Mereka meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di kasus Luna Maya-Cut Tari, yang sudah mengendap bertahun-tahun di kepolisian.

"Bahwa termohon I (Polri) telah menyidik dan menetapkan Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng sebagai tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur Pasal 282 ayat 1 KUHP dan telah menyerahkan," tulis salinan praperadilan yang dilansir detikcom, Jumat (3/8/2018).

Salinan praperadilan tersebut ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho selaku pemohon. Praperadilan tersebut kini sudah masuk PN Jaksel dan sidangnya dipimpin oleh hakim Florenssani Susanti.

Nugroho meminta hakim praperadilan menghentikan kasus dua wanita cantik ini di skandal video porno Ariel.

"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," tulis Nugroho dalam salinan tersebut.

Praperadilan ini untuk menghilangkan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dari kasus video panas tersebut.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, selaku pemohon praperadilan, mengatakan permohonan itu diajukan karena kasus ini sudah terlalu lama.

"Gugatan praperadilan ini justru meminta hakim memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3 karena LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di PN," ucap Nugroho dalam keterangannya, Jumat (3/8/2018).

Nugroho menambahkan, praperadilan ini telah digelar sidangnya dan sudah memasuki agenda kesimpulan. Nugroho mengatakan pihak kepolisian telah menjawab praperadilan itu. Pihak kepolisian dalam jawabannya menyatakan tidak pernah menghentikan kasus ini.

"Bahwa dalam jawabannya yang disampaikan kemarin, kuasa hukum Kapolri menyatakan tidak pernah menghentikan penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari dan berdasarkan yang diajukan kepolisian bukti T-6 dan bukti T-7 telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Agung sejak 4 Agustus 2010, namun kuasa hukum kepolisian tidak bisa menjawab apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) atau sebaliknya," ucap Nugroho.


Karena penanganan kasus lama, Nugroho mengajukan praperadilan ini supaya dua lawan peran Ariel ini tidak jadi tersangka 'seumur hidup'.

"Materi gugatan LP3HI adalah meminta hakim memerintahkan Kapolri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) secara resmi karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang berupa Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka seumur hidupnya," ujarnya.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kasat Binmas Sekaligus Enam Kapolsek
  • Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Kampar Tangkap Remaja 17 Tahun
  • Hujan Tak Surutkan Semangat, 3.000 Guru MDTA dan 340 Siswa Hadiri Porsadin VI
  • Pertama dari Riau, Syair Perang Siak Masuk Daftar Warisan Dokumenter Nasional
  • Sengketa Kopi Liberika Meranti Berakhir Damai, Kemenkum Riau Kawal Perdamaian IG
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kasat Binmas Sekaligus Enam Kapolsek
    02 Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Kampar Tangkap Remaja 17 Tahun
    03 Hujan Tak Surutkan Semangat, 3.000 Guru MDTA dan 340 Siswa Hadiri Porsadin VI
    04 Pertama dari Riau, Syair Perang Siak Masuk Daftar Warisan Dokumenter Nasional
    05 Sengketa Kopi Liberika Meranti Berakhir Damai, Kemenkum Riau Kawal Perdamaian IG
    06 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
    07 Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru
    08 Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Aturan Penting Kabupaten Rohil
    09 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Dialog Penyelesaian Persoalan Hukum Masyarakat
    10 Jejak Dua Mobil Mewah dalam Perkara Suap Sekda Kuansing Zulkarnain Dibuka di Sidang Perdana
    11 Kejar Adipura 2026, DLHK Pekanbaru Perang Lawan TPS Liar dan Gandeng PT ICE Kelola Sampah TPA Muara Fajar
    12 ISPA Meledak di Riau, Hanya Dalam Dua Pekan 1. 370 Kasus, Masker Gratis dan Tenda Darurat Disiapkan
    13 5 Jam Terobos Bukit Batu, Kapolres Kampar Pimpin Langsung Padamkan 7 Titik Api di Sungai Sarik-Balung
    14 Evaluasi Aturan Pemeriksaan Notaris, Kanwil Kemenkum Riau Ikut Bedah Dampak Permenkumham 15/2020
    15 Rudy Hendra Pakpahan Beri Masukan Kritis Revisi Aturan Posbankum Desa/Kelurahan
    16 Dari Masjid Sejarah Alkubro, 400 Pelajar Kampar Awali Kajian Remaja Islam
    17 Lantik Pengurus PWI Kepri, Cak Munir Ingatkan Spirit 'DNA Pejuang' Wartawan
    18 Perkuat Layanan AHU, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan Koordinasi ke Ditjen AHU
    19 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Pengawasan IG Sagu Meranti dan Dorong Pembentukan Sentra KI
    20 Peringatan Hari Santri 2026 Pelalawan Dipusatkan di Ponpes Badrul Hidayah Pangkalan Kerinci
    21 Kemenkum Riau Kenalkan HARMONITAS, Platform Digital untuk Harmonisasi Perda
    22 Jalan Kaki 5 Kilometer, Manggala Agni Kejar Karhutla Gambut di Kampung Pulau Inhu
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat