SULUHRIAU, Pekanbaru- Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) Pekanbaru beraudiensi dengan pihak DPRD Pekanbaru, Senin (30/7/2018).
Dalam pertemuan itu dihadiri Ketua DPRD Pekanbaru Sahril, SH dan anggota Komisi I DPRD Ida Yulita Susanti, SH, MH.
Sementara di pihak SP3S dihadiri Ketua SP3S H Al Asri Tanjung, Ketua Tim Pengacara DR Asra Rahman, SH, Wakil Sekretaris Daya Sentosa, dan belasan pedagang tergabung dalam SP3S.
Dalam kesempatan itu, Al Asri menyampaikan berbagai hal persoalan dihadapi pedagang pasca Plaza Sukaramai yang terbakar 2015 silam.
Pasca kebakaran dilakukan adendum kontrak kerjasma Perjanjian BOT (Build Operate Transfer) antara Pemko Pekanbaru dengan pihak PT Makmur Papan Permata (MPP) yang semula berlaku selama 30 tahun sejak 2006 silam, dan kini diperpanjang hingga 2046.
Al Asri juga menyampaikan berbagai persoalan kerjasama pembangunan plaza Sukaramai saat ini dinilainya merugikan pihak pedagang, termasuk diantaranya adanya dugaan, perpanjangan kontrak adendum ini 'disembunyikan'. "Apakah ini sudah disampaikan ke DPRD atau belum, ini patut kami tanyakan," katanya.
Selain itu, dengan pembangunan berjalan saat ini, hak-hak pedagang katanya terabaikan. Pedagang sudah ada tergusur dari tempatnya (kios-kios) semula.
Kemudian tanggungjawab asuransi juga tidak didapatkan pihak pedagang, padahal dalam kontrak kerjasama MPP dan Pemko, pedagang harus mendapat asuransi ditanggung pengelola.
Selain itu, pembangunan dilakukan, pada bagian komponen tertentu yang tengah berlangsung saat ini katanya, ada semen bercampur dengan gabus.
Lantas Al Asri meminta DPRD untuk turun ke lapangan mengecek pembangunan Plaza Sukarai dilaksanakan MPP tersebut. "Tolong cek ke lapangan pak dewan," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara DR Asra Rahman, SH, menekankan bahwa, pihak MPP tidak memberikan hak pedagang sebagaimana pada kontrak kerjasama awal, pada perpanjangan kontrak saat ini. "Banyak masalah, tapi intinya pedagang dalam pihak dirugikan," katanya.
Pihak SP3S juga sekalian juga menyerahkan data dokumen copian perpanjagan adendum ke DPRD diterima Ketua DPRD Sahril.
Kita akan Pertanyakan ke PemkoMenanggapi hal ini, Sahril mengaku belum menerima kontrak kerjasama MPP-Pemko pasca perpanjangan terkait pembangunan pasca kebakaran saat ini. "Setahu saya belum ada disampaikan (kontrak adendum-red) ke kita," katanya.
Termasuk beberapa hal yang disampaikan ke pedagang, seperti masalah asuransi dan hak-hak pedagang lain.
Sahril meminta agar pedagang menyerahkan masalah ini ke pihak DPRD dan akan menindaklanjuti masalah ini. "Kita akan tanyakan hal ini ke Pemko dan akan kita cari solusi, jika memang seperti laporan pedagang," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Cabag PT MPP Pekanbaru Suryanto dikonfirmasi berbeda tidak banyak komentar. Saya gini ajalah, silahkan konfirmasi Pemko Pekanbaru," saran Suryanto.
Sejauh ini pihak Pemko Pekanbaru belum bisa dihubungi, saat dikonfirmasi Sekko Pekanbaru, tidak diangkat. [chr]
Komentar Anda :