Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Komnas HAM Temukan Unsur Pelanggaran HAM Meninggalnya Wartawan di Lapas
Jumat, 27 Juli 2018 - 15:50:23 WIB

SULUHRIAU- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan terdapat pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya jurnalis media daring di Kotabaru, almarhum M. Yusuf di dalam tahanan Lapas Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu 10 Juni 2018.

Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal, Hairansyah mengatakan, dari hasil pemantauan dan sejumlah pertemuan dengan pihak terkait, meski masih menunggu hasil autopsi, ditemukan kepastiannya tidak terlepas dari proses penahanan sehingga terjadi penurunan kondisi kesehatan jurnalis tersebut.

"Sejak awal keluarga telah menyampaikan saudara M. Yusuf mengidap penyakit jantung dan memerlukan kontrol ke dokter secara rutin," tutur Hairansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Keluarga juga telah mengajukan permohonan upaya penangguhan penahanan agar M. Yusuf mendapatkan perawatan intensif dan rutin, tetapi tidak dipenuhi Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Hairansyah menuturkan kondisi Lapas Kelas II B Kotabaru yang melebihi kapasitas, baik pada saat di ruang tahanan mau pun di ruang tahanan K2 tempat M. Yusuf patut diduga mempercepat menurunnya kondisi kesehatannya sampai akhirnya meninggal dalam tahanan.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru bertindak secara imparsial dan profesional dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia dalam menangani setiap perkara yang dilimpahkan kepadanya.

"Selanjutnya melakukan evaluasi dan pengawasan terkait tahanan titipan kejaksaan di Lapas Kelas II Kotabaru," kata Hairansyah.

Ada pun Almarhum M. Yusuf memberitakan tentang konflik tanah antara masyarakat Desa Selaru, Desa Mekar Pura, Desa Salino, Desa Sungai Pasir dan Desa Semisir di Pulau Laut Tengah dengan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM) di Pulau Laut, Kalimantan Selatan dan dianggap sebagai penggerak massa untuk berdemo.

Perusahaan tersebut merasa permintaan hak jawab diabaikan sehingga melaporkan ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Pada 5 Maret 2018, M. Yusuf ditangkap di bandara saat hendak mengantarkan masyarakat Pulau Laut Tengah melaporkan sengketa lahan ke Komnas HAM. Selanjutnya pada 6 Maret 2018 M. Yusuf ditahan di Polres Kotabaru yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Sumber: Okezone.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat