Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Pendidikan
Carut-Marut Zonasi PPDB Online, Ahli: Perlu Dibuat Dispensasi
Minggu, 08 Juli 2018 - 12:13:46 WIB

SULUHRIAU- Penerimaan siswa baru dengan menggunakan sistem zonasi dalam aplikasinya tidak semudah yang dibayangkan.

Gagasan sistem ini bisa jadi baik, tapi dalam penerapannya carut marut di sana sini.

Sistem zonasi diatur dalam Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.

"Permendikbud No. 14 Tahun 2018 berpotensi memisahkan tempat tinggal anak dengan orang tua. Permendikbud No 14/2018 ini secara gagasan baik adanya untuk pemerataan, namun perlu juga dipikirkan mengenai persebaran penduduk yang menyangkut pekerjaan," kata ahli Jimmy Z. Usfunan, dilansir dari detik.com Ahad, (8/7/2018).

Jimmy memberikan contoh kasus di Bali. Seorang warga Singaraja bekerja di Denpasar. Karena sistem zonasi, maka anaknya tidak bisa ikut orang tuanya di Denpasar karena sudah di luar zona KTP/KK anak.

"Dengan demikian, menjadi persoalan apabila orang tua berpindah ke kabupaten/kota lain dalam 1 provinsi atau di luar provinsi hanya karena tugas kerja. Sedangkan anak harus mendaftarkan diri di zonasi alamat kartu keluarga," tutur pengajar Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana itu.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) yaitu sekolah diwajibkan menerima 90% calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Sedangkan domisili itu dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga, sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

"Secara tidak langsung Permendikbud, memberikan pilihan sulit kepada keluarga untuk memilih ikut orang tua atau bersekolah di alamat asal. Tentunya, akan memunculkan persoalan baru di kemudian hari. Di satu sisi orang tua diminta untuk mengawasi perkembangan anak, namun disisi lain ada kebijakan pemerintah yang ingin memisahkan anak dengan orang tua," ujar Jimmy.

"Tentunya, kebijakan zonasi ini tidak semudah dibayangkan dan perlu empertimbangkan beragam aspek termasuk persebaran kependudukan," sambung Jimmy.

Atas fakta-fakta di lapangan, perlu dibuat perkecualian untuk klausul-klausul tertentu. Sistem zonasi bisa saja dilabrak, apabila dipandang bisa merusak tujuan yang lebih besar dalam pertumbuhan anak.

"Sebaiknya, perlu juga memberikan dispensasi kepada anak-anak calon peserta didik yang bertempat tinggal berbeda dengan alamat asal, namun mengikuti orang tua. Dengan demikian, pengawasan anak oleh orang tua tetap terjaga, demi perlindungan kelangsungan hidup anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, penerapan sistem zonasi banyak menimbulkan kontroversi di lapangan. Selain pembagian zonasi yang tidak siap, juga sistem online yang down sehingga banyak menimbulkan masalah.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat