Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Sosial Budaya
Praktisi Hukum Riau: Perlu Kajian Akademik Soal Eks Koruptor Jadi Caleg
Rabu, 04 Juli 2018 - 20:03:34 WIB
ilustrasi [int]

SULUHRIAU, Pekanbaru- Praktisi hukum dari Universitas Riau (UR) Mexasai Indra menegaskan, negara tidak boleh dendam terhadap warga negara.

Khususnya yang berniat menjadi bakal calon anggota legisilatif (Bacaleg) pada pemilu  2019.

Hal ini disampaikan sehubungan terbitnya larangan eks napi koruptor menjadi bacaleg 2019 sebagaimana tertuang dalam peraturan kpu (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-kota.

Menurut Maxasai Rabu (4/7/2018) di Pekanbaru, larangan caleg narapidana korupsi, narkoba, dan case sexual, secara akademis terdapat beberapa point yang harus diperhatikan dan dikaji secara akademik, yaitu hak memilih dan dipilih sebagai hak asasi manusia.

Tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak terpidana yang dapat pulih kembali setelah 5 tahun pasca menjalani putusan hakim dengan pesyaratan diumumkan pada publik, pencabutan hak tertentu sebagai jenis pidana (pidana tambahan) sebagaimana dimaksud dlm pasal 10 KUHP, anatomi case korupsi yang berbeda pada masing2 case (perlu ada kriteria), kalaupun mau tetap diberlakukan, paradigma integrated criminal justice system yang tidak lagi pembalasan tapi pembinaan dan negara tidak boleh " dendam " terus menerus sebab ketika putusan telah inkracht, maka tugas negara berikutnya adalah melakukan pembinaan terhadap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum melalui lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, kata Mexasai indra menegaskan, otoritas dalam membuat norma larangan yang bersifat "perampasan hak" warga negara sejatinya ada pada dpr dan presiden dan tuhanpun ketika hambanya sudah bertaubat akan mengampuni dosa-dosanya dan hambanya memiliki hak untuk masuk surga, meskipun mampir dulu ke neraka.

"Agar tidak menimbulkan pro dan kontra, perlu dilakukan kajian akademis, boleh tidaknya mantan narapidana menjadi caleg," katanya. [rri. slt]




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat