Jika Tebukti Praktek Perjuadian, Pemko Akan Sanksi E Zone
Selasa, 05 Juni 2018 - 21:50:10 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Pemko Pekanbaru maih menunggu laporan resmi dari kepolsian terkait arena permainan e Zone yang diduga pratik perjudian.
Jika terbukti, Pemko akan memberikan sanksi dengan pecabutan izin usaha tersebut.
Dugaan adanya peraktek perjuadian di Arena Permainan E Zone di Jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru tersbut menuyusul Penggrebekan yang dilakukan oleh DitresKrimum Polda Riau, Rabu (30/5/2018) lalu.
"Jika memang terbukti ada praktek perjudian di E Zone, maka kita akan cabut izinya," tegas M Jamil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pekanbaru, Selasa (5/6/2018).
Ia mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari pihak kepolisian terkait temuan tersebut. Namun akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan adanya dugaan perjudian di lokasi tersebut. Sebab untuk pencabutan izin usaha, harus memunggu keputusan pihak kepolisian.
"Kalau sudah ditetapkan bersalah dan terbukti ada perjudian, tentu kami akan cabut izinya,"pungkasnya. [han]
Komentar Anda :