Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
SE Cuti Bersama Lebaran Bengkalis Dikeluarkan, Ini PNS yang Tetap Kerja
Rabu, 30 Mei 2018 - 09:25:52 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penegasan cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H.

Namun, SE Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/1753 tertanggal 23 Mei 2018 itu tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di unit kerja yang melakukan pelayanan umum.

Unit kerja dimaksud adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), UPT Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik).

Kemudian, Satpol Polisi Pamong Praja (PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Sub Bagian Protokoler dan Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretaris Daerah.

Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik, Johansyah Syafri membenarkan jika cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H tak berlaku di sejumlah unit kerja.

“Ada beberapa unit kerja. Salah satunya Diskominfotik,” jelas Johan, di ruang kerjanya, Senin 28 Mei 2019.

Kepada pimpinan unit kerja yang ketentuan cuti bersama bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H tak berlaku, Bupati Amril dalam SE itu menjelaskan, agar dapat mengatur pembagian tugas pegawainya, supaya pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Lalu, untuk PNS yang tidak memperoleh cuti bersama, imbuh Bupati Amril, maka akan diberi tambahan tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sesuai Pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sesuai SE Bupati Bengkalis itu, cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H diberikan 4 (empat) hari sebelum hari libur Idul Fitri 1439 H yang ditetapkan tanggal 15-16 Juni 2018. Yaitu, mulai tanggal 11-14 Juni 2018.

Sedangkan setelah hari libur Idul Fitri 1439 H yang ditetapkan, cuti bersama yang diberikan sebanyak 3 (tiga) hari. Yaitu, 18-20 Juni.

Ditegaskan Bupati Amril, PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tidak dibenarkan memperpanjang cuti bersama sebelum dan sesudah cuti bersama. Kecuali sakit, cuti bersalin dan cuti alas an penting yang sifatnya mendesak.

Masih mengutip SE Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/1753, pasca cuti bersama, seluruh pegawai di Pemkab Bengkalis, baik itu PNS maupun honorer/tenaga kontrak, kembali aktif bekerja pada Kamis, 21 Juni 2018.

Pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1439 H, akan dilaksanakan apel bersama.  Apel bersama yang harus diikuti PNS tersebut dilaksanakan di halaman kantor Bupati Bengkalis, Jalan Jend. Ahmad Yani No 070 Bengkalis.

Dan kehadiran PNS dalam apel bersama itu akan diabsen dan dilaporkan ke Bupati Bengkalis melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Bagi PNS di Pemkab Bengkalis yang tak masuk kerja tanpa izin untuk memperpanjang cuti setelah melaksanakan cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H pada Kamis, 21 Juni 2018, akan dijatuhan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010,” jelas Johan, mengutip penjelasan pada angka 7 SE Bupati Bengkalis tersebut. [las]




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat