Buka Posko Pengaduan,
Disnaker Pekanbaru akan Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR
Selasa, 29 Mei 2018 - 17:05:10 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Disnaker Pekanbaru sejak sepakan yang lalu membuka Posko Pengaduan THR. Posko ini didirikan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Kapling, Pekanbaru.
Disnaker menghimbau kepada pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan tempat dia bekerja untuk bisa mengadukanya ke posko tersebut.
"Poskonya sudah seminggu kita dkirikan. Kalau ada pekerja yang belum menerima THR silahkan melaporkanya. Supaya bisa kita tindaklanjuti," kata Kadisnaker Pekanbaru Jhony Sarikoen, Selasa (29/5/2018).
Kini belum ada pengaduan masuk. Jika sepekan sebelum lebaran belum juga menerima THR maka pada saat tersebutlah kemungkinan akan banyak pengaduan yang masuk.
"Dari kementrian kan paling lambat satu minggu sebelum lebaran THR harus dibayarkan. Tentu pekerja menunggu itu. Jadi kemungkinannya laporan itu akan banyak masuk satu minggu sebelum lebaran," tuturnya.
"Iya, kita sudah rapat kemarin untuk membahas itu. Jadi meskipun libur nasional sudah masuk, maka pegawai yang menjaga posko pengaduan THR kita minta untuk masuk. Jadi pengawai kita tetap masuk meskipun sudah libur, kita akan buka poskonya sampai H-2 lebaran," katanya.
Langkah ini terpaksa dilakukan karena pihaknya tidak ingin mengecewakan pekerja yang akan membuat laporan pengaduan ke kantor Disnaker.
"Seluruh laporan yang masuk akan kita proses. Kalau bisa diselesaikan hari itu juga, kita selesikan hari itu juga. Tapi kalau tidak akan kita tindaklanjuti lagi secara berjenjang di hari besoknya, atau satu hari setelah laporan pengaduan masuk," ujarnya.
Pihaknya akan melakukan mediasi dan klarifikasi dari perusahaan yang diadukan. Termasuk menggali informasi apa alasan perusahaan tersebut tidak membayarkan gaji kepada karyawanya.
"Kita lihat apa alasanya, kalau karena kemapuan keuangan, kita akan minta laporan audit keuangan mereka dua tahun terkahir," bebernya.
Sarikoen mengatakan, mengenai sanksi yang akan dijatuhkan Pemko Pekanbaru bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawanya, Jhony mengaku Pemerintah akan memberikan sanksi secara bertahap hingga berujung ke pancabutan izin perusahaan.
"Sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR itu akan dilakukan secara berjenjang. Mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan izin," pungkasnya. [yas]
Komentar Anda :