Senin, 06 Mei 2024
Sukses, Manasik Haji Tingkat Kota Pekanbaru Ditutup | Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol | Mulai Hari Ini, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 6 Mei 2024, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang
 
Politik
Jokowi: Mantan Napi Korupsi Punya Hak Politik Jadi Caleg

Politik - - Selasa, 29/05/2018 - 15:34:13 WIB

SULUHRIAU- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait rencana KPU yang melarang mantan napi kasus korupsi untuk ikut maju menjadi caleg.
Menurut dia, mantan napi kasus korupsi juga memiliki hak politik setelah menjalani hukuman. "Kalau saya itu hak. Hak seseorang berpolitik," ujar Jokowi di Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).

Hak berpolitik mantan narapidana korupsi itu juga diatur dalam konstitusi. Karena itu, menurut dia, KPU dapat mengkaji kembali kebijakan tersebut. "Ya itu konstitusi kan apa, memberikan hak, tapi silakan KPU ditelaah," kata dia.

Ia juga mencontohkan, KPU dapat memperbolehkan mantan napi korupsi maju menjadi caleg. Namun, KPU dapat memberikan tanda khusus sebagai informasi kepada masyarakat bahwa caleg tersebut merupakan mantan napi kasus korupsi.

"Tetapi KPU bisa saja mungkin membuat aturan boleh ikut. Tapi diberi tanda mantan koruptor," tambahnya.

Kendati demikian, Presiden menyerahkan kembali aturan larangan ini kepada KPU. "Itu ruangnya KPU. Wilayah KPU," tutup Jokowi.

Sumber: Republika.co.id | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved