Di Depan Panwas, Ustadz Zulkarnain Umar: Politik Hukumnya Haram!
Sabtu, 26 Mei 2018 - 08:20:30 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Politik uang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada serentak-red) hukumnya haram, karena terjadi perbuatan suap menyuap.
Selain haram juga bisa mencederai pelaksanaan demokrasi.
Hal itu ditegaskan Pengasuh Remaja Masjid Agung An Nur Riau Ustadz Zulkarnain Umar, saat menyampaikan tausiah ramadhan di hadapan ratusan pengawas di Provinsi Riau kemarin.
"Perbuatan politik uang dengan maksud tujuan untuk memilih pasangan calon diharamkan sesuai ajaran Islam," tegasnya.
Bahkan Sabda Rasulullah SAW menyatakan, "Menyuap dan yang disuap akan masuk neraka".
Maka dia berpesan agar pesta demokrasi yang digelar di provinsi Riau dan di semua daerah lain di indonesia harus bisa dijauhkan dari perbuatan kecuarangan, termasuk kegiatan politik uang atau membagi-bagikan sembako dan sebagainya dengan maksud supaya mendukung pasangan calon tertentu.
Ustadz Zulkarnain berharap jangan sampai masyarakat mudah diiming-imingi dengan politik uang yang jumlahnya tidak seberapa, bahkan justru juga akan menjerat ke ranah hukum.
Dia berharap masyarakat dapat berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara (TPS) pada pilkada 2018 untuk memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani, apalagi masyarakat memiliki kewajiban untuk menggunakan hak pilih pada pilkada dengan jujur dan adil tanpa dirusak politik uang. [slt]
Komentar Anda :