Bayar Gaji ke 14 PNS Pemko, BPKAD Pekanbaru Masih Tunggu Juknis
Senin, 21 Mei 2018 - 17:53:49 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Tahun ini, PNS juga akan menerima gaji ke 14 atau tunjangan hari raya (THR). Namun, bagi PNS Pemko Pekanbaru perlu sedikit bersabar. Pasalnya Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Pemko Pekanbaru, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji ini.
"Kemungkinan surat edaran dari Kementerian tersebut keluar pada akhir bulan ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru, Basri, Senin (21/5/2018).
Dikatakan, biasanya, gaji ke 14 ini dicairkan sebelum Idul Fitri, sama halnya seperti tahun-tahun sebelumnya.
Basri menjelaskan, untuk gaji ke-13 akan diberikan dibulan Juli, saat tahun ajaran baru tiba. Namun, berapa besaran anggaran, pihaknya masih belum bisa memastikan.
"Berapa nominalnya kami belum hitung, yang jelas, untuk gaji ke-14 dicairkan sebelum Idul Fitri, dan gaji ke-13 di bulan Juli. Sementara tunjangan kinerja (tukin, red), sudah kami cairkan sejak April lalu," ungkapnya.
Besaran gaji ke-14 yang diberikan kepada para PNS dan anggota DPRD disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima setiap bulannya [yas]
Komentar Anda :