Di Riau Tercatat 739 TKA, Seiring dengan Kemudahan Izin Terus Bertambah
Kamis, 03 Mei 2018 - 10:07:55 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mencatat saat ini di Riau dipekerjakan 739 tenaga kerja asing.
TKA 739 itu berasal daru sejumlah negara dan sudah bekerja di Riau sebelum peraturan presiden (perpres) nomor 20 tahun 2018 diberlakukan pemerintah. Namun jumlahnya terus bertambah seiring dengan kemudahan yang diberikan.
Hal itu dikatakan Kadinakertrans Riau Rasidin Siregar di Pekanbaru. Menurutnya, untuk wilayah Riau aturan keluar masuknya tenaga asing masih mengacu ke peraturan lama yaitu syarat untuk tenaga kerja asing ditentukan kepemilikan izin menggunakan tenaga asing (IMTA).
Jumlah tenaga kerja asing tersebut merupakan total yang ada di kabupaten/kota pada tahun 2018, bahkan terukur dan terpusat di perusahaan besar masing – masing di PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan PT Riau Andalah Pulp and Paper (RAPP) 275 orang dan selebihnya di PT Chevron Pacipic Indonesia (CPI).
Sementara Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi membenarkan keberadaan tenaga kerja asing di indonesia terutama di riau tidak bisa lagi dilarang.
Hal tersebut karena pemerintah pusat telah menyetujui kerja sama internasional, kerjasama regional di Asean Economic Community dan di Asia. [slt]
Komentar Anda :