Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Jangan Main- Main dengan Takaran BBM, Polisi Ungkap 2 SPBU Nakal
Senin, 30 April 2018 - 18:57:56 WIB
Ilustrasi

SULUHRIAU- Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan metrologi legal dengan cara mengurangi takaran BBM yang dilakukan oleh 2 SPBU. Keuntungan 2 SPBU itu mencapai Rp 2,9 M.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya bersama UPT Metrologi Disperindag Pemkot Tangsel pertama mengungkap SPBU Ciputat, Tangsel yang diduga mengurangi takaran BBM pada Kamis (12/4) lalu. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu alat yang berfungsi dari jauh untuk mengurangi takaran BBM pelanggan.

"Yang di Ciputat modusnya sama, tetapi untuk yang kali ini menggunakan remote. Remote ini dipasang di dalam kantor. Ada di kantor SPBU. Dia melihat ada petugas kepolisian inilah yang digunakan untuk menormalkan kembali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Argo mengatakan alat itu bisa mengurangi takaran BBM semua jenis sekitar 400-1245 ml per 20 liter. Sementara, keuntungan yang bisa diraup dengan cara mengurangi takaran itu mencapai Rp 54.958.000 per bulan dan total keuntungan selama tiga tahun itu sebesar Rp 1.978.488.000.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 orang tersangka yang mempunyai peran masing-masing. RLN sebagai Manajer Pengawas SPBU berperan menjalankan operasional SPBU dan menjalankan remote yang berfungsi mengatur takaran BBM.

Tersangka SHD sebagai pengawas SPBU yang berperan untuk menjalankan penjualan BBM. Sementara tersangka AY berperan untuk menyetor uang hasil penjualan BBM dan tersangka AN berperan melaporkan penjualan BBM ke AY.

"Saat ini polisi masih mencari dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus itu," kata dia.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu unit remoter control, CPU komputer, alat tambah pada mesin dispenser, buku penjualan BBM, uang sebesar Rp 43.397.000, jerigen berisi BBM hasil pengujian, bon penjualan BBM, plang PASTI PAS.

Sementara itu, SPBU kedua yang dibongkar polisi ada di Kabupaten Tangerang. Polisi menyidak SPBU itu pada Kamis (18/4) lalu.

Modus yang dilakukan oleh SPBU itu hampir sama dengan SPBU sebelumnya. Hanya saja alat yang digunakannya berbeda yaitu menggunakan mesin konvensional.

Dalam kasus ini, polisi menemukan pengurangan takaran BBM sekitar 104-1099 ml per 20 liter. Adapun keuntungan yang diraup oleh SPBU itu sebesar Rp 930.912.000.

"Kegiatan mengurangi takaran penjualan BBM di SPBU ini telah dilakukan selama setahun dan total hasil keuntungan yang dinikmati sebesar Rp 930.912.000," ujar dia.

Sebanyak 7 tersangka telah diamankan yaitu AIS sebagai direktur SPBU, AR sebagai manajer operasional, DT sebagai manajer pengawas, TR sebagai kepala pengawas, dan MS, H, T sebagai pengawas SPBU.

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan pasal 8 ayat (1) huruf b, c, pasal 9 ayat (1) huruf d Jo pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30, pasal 31 Jo pasal 32 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legala Jo pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 Jo pasal 56 KUHP.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat