Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Metropolis
3 Persil Lahan di Jl Soebratas akan Disita untuk Pelabaran
Rabu, 25 April 2018 - 20:42:48 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tiga dari lima persil lahan yang terkena dampak pelebaran Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan bakal disita dalam waktu dekat ini.

Hal ini menyusul karena Pemko Pekanbaru telah menempuh jalur ganti rugi (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Langkah tersebut diambil karena upaya persuasif yang dilakukan pemko selama ini tak kunjung menemui titik kesepakatan. Harga yang ditetapkan pemilik lahan tidak sesuai dengan yang ditawarkan pemko.

Pembebasan lahan ini sendiri bertujuan untuk pelebaran Jalan HR Soebrantas. Mulai dari simpang Jalan Garuda Sakti hingga perbatasan Kabupaten Kampar yang dinilai sudah mendesak. Karena lebar jalan pintu masuk ke Kota Bertuah tidak mampu menampung volume kendaraan yang melintas, terutama pada jam-jam sibuk yang berdampak kemacetan lalu lintas.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan, di lokasi tersebut masih ada lima persil lahan belum dibebaskan dengan dana ganti rugi lahan dititipkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar Rp2,7 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, seiring berjalannya waktu, pemilik dua persil lahan menyepakati ganti rugi tersebut.

"Dua persil dalam proses ganti rugi. Pak camat dan lurah tengah melakukan pendekatan dan pemilik lahan menerimanya," kata Dedi, Rabu (25/4).

Saat ini, lanjut Dedi, terdapat tiga persil lahan yang belum dibebaskan. Di mana satu persil status tanahnya tumpang tindih. Sedang­kan dua persil lahan pemiliknya menolak karena menilai harga yang ditawarkan tidak cocok.

Meski begitu, kata mantan Asisten II Pemko Pekanbaru  itu, tidak akan mempengaruhi proses sita eksekusi. "Tidak ada titik temu, maka dieksekusi. Direncanakan dilakukan 30 April mendatang oleh pengadilan," jelasnya.

Proses pembebasan lahan ini menempuh jalan cukup panjang. Menurut Dedi, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendekatan hingga menggunakan sistem konsinyasi. Sistem ini menjadi solusi dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 71/2012  tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. [yas,kmf]



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat