Minggu, 19 Mei 2024
Kabar Duka, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Prof Salim Said Meninggal Dunia | Terungkap, Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman Milik Group LGBT Sejak SMA | Sempat Tertunda, Jemaah Haji Atas Nama Atun Jaali Genggam Akhirnya Berangkat Hari Ini ke Tanah Suci | Debit Air PLTA Koto Panjang Tinggi, Pj Bupati Kampar Himbau Masyarakat Selalu Waspada Banjir | Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Jenguk Jamaah Haji Kloter BTH 03 yang Tertunda Berangkat | Pj Wako Muflihun Buka Taekwondo Cup VII, Diharapkan Muncul Bibit Atlet Unggul
 
Sosial Budaya
Gugatan Cerai di PA Pekanbaru Didominasi Perempuan

Sosial Budaya - - Rabu, 18/04/2018 - 12:30:28 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Gugatan kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Pekanbaru, Riau, terus naik.

Ironisnya lagi, kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekanbaru sebanyak 602 perkara itu, dilakukan oleh perempuan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekanbaru, Fakhruddin menyebutkan, hingga awal bulan April 2018 pihaknya telah menerima setidaknya 602 perkara gugatan perceraian. "Jumlahnya sampai saat ini terus mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan yang sama pada tahun 2017," kata Fakhrudin, di Pekanbaru, Rabu (18/4/2018).

Fakhruddin menjelaskan, dari 602 perkara perceraian tersebut, terdapat 581 perkara contensius yang terdiri dari cerai gugat dan cerai talak. Selain itu, terdapat juga 21 perkara volunter atau permasalahan yang diajukan untuk diselesaikan pengadilan dan tidak mengandung sengketa atau masih bisa dimediasi untuk rujuk kembali.

Lebih jauh dia mengatakan, bahwa dari 602 perkara gugatan perceraian tersebut hampir seluruhnya dilakukan oleh pihak perempuan. Sedangkan, untuk alasan terbesarnya disebabkan oleh masalah ekonomi. Fakhruddin mengatakan, dari pertemuan saat mediasi dengan kedua belah pihak, diungkapkan bahwa penyebab adanya gugatan tersebut akibat himpitan ekonomi yang dialami keluarga itu.

"Rata-rata gugatan itu dikarenakan himpitan ekonomi. Jadi mereka (pasutri-red) memutuskan untuk berpisah," imbuhnya.

Selain masalah ekonomi, kata dia, terdapat satu alasan lain tingginya laporan perceraian tersebut. Yaitu adanya pihak ketiga dalam rumah tangga atau yang saat ini lebih dikenal dengan istilah "pelakor" atau "perebut laki orang".

Fakhruddin menambahkan, bahwa belakangan masalah keretakan rumah tangga akibat adanya pihak ketiga cukup menjadi 'momok' bagi masyarakat. Hal ini lantaran baru terjadi dalam satu tahun belakangan dan peningkatannya cukup signivikan.

Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan soal gugatan perceraian yang disebabkan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia memperkirakan, bahwa jumlah tersebut akan terus meningkat nantinya.

Pasalnya, dalam satu hari pihak Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekanbaru menerima 20 setidaknya permohonan perceraian. "Entah apa yang jadi penyebab perceraian itu ke depannya. Masalah ekonomi, KDRT, kini adapula pelakor," pungkasnya.

Sumber: kemenag.go.id | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved