Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK, Ini Kata PDIP
Selasa, 10 April 2018 - 10:41:40 WIB

SULUHRIAU- 4 Orang fraksi PDIP di jabatan strategis DPRD Kota Malang terjerat korupsi massal dan ditahan KPK. PDIP Jatim memandang saat ini sistem pemerintahan Kota Malang lebih prioritas diperhatikan.

Empat orang yang ditahan KPK yakni, Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim. Dia merupakan pimpinan pengganti setelah mantan Ketua DPRD Moch Arief Wicaksono ditahan lebih awal, dalam kasus korupsi massal pembahasan APBD-Perubahan tahun 2015. Selain itu Tri Yudiani dan Suprapto.

Total ada 19 anggota DPRD Kota Malang yang ditahan KPK. Mulai ketua, wakil DPRD, hingga ketua badan kehormatan, serta fraksi dan komisi.
Bagaimana tanggapan PDIP memiliki kursi mayoritas di DPRD Kota Malang yakni 11 kursi.

Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur, Sri Untari memandang, keberlangsungan sistem pemerintahan di Kota Malang yang lebih prioritas. Karena saat ini, unsur pimpinan DPRD beserta alat kelengkapannya tengah menjalani proses hukum di KPK.

"Padahal roda pemerintahan haruslah tetap berjalan. Ini harus bagaimana, tidak bisa hanya memikirkan atau melangkah kepada PAW (pergantian antar waktu), karena nanti siapa yang akan melantiknya. Semuanya (ketua,wakil DPRD) tidak ada," kata Untari kepada detikcom, Selasa (10/4/2018).

Karena PAW bukan menjadi persoalan urgent, Untari membeberkan betapa pentingnya menemukan landasan hukum menghadapi persoalan yang terjadi di DPRD Kota Malang.

"Kami butuh konsultasi dengan berbagai elemen masyarakat, pakar hukum khususnya, karena dalam Tatib DPRD, UU MD3 juga tidak ada mengatur penyelesaian masalah seperti ini," bebernya.

Dikatakan juga, ini bukan saja persoalan PDIP, melainkan parpol lain, yang kader mereka turut terseret dalam penanganan hukum oleh KPK. "Ini bukan masalah PDIP saja, tetapi partai lain. Karena itu, mari bersama-sama mencari landasan hukum mengatasi persoalan ini," tegasnya.

Dia mencontohkan, saat ini telah bergulir Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Malang tahun anggaran 2017. Proses ini tidak akan berjalan normal, karena terjadi persoalan di DPRD Kota Malang. "LPKJ contohnya, bagaimana ini bisa diatasi dengan segera," tandasnya.

Secara terpisah pakar hukum tata negara, Ngesti D Prasetyo mengatakan, secara realistis solusi hukum atas persoalan yang terjadi di DPRD Kota Malang, memang dengan PAW (pergantian antar waktu dan pengisian alat kelengkapan dewan (ketua, wakil, ketua fraksi, komisi, dan badan kehormatan, badan musyawarah, badan legislasi).

"Parpol harus memberi respon cepat dengan pertama, pengisian alat kelengkapan dewan, kedua penggantian antar waktu (PAW) untuk memulihkan fungsi DPRD," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.

Dia melihat, problem partai politik lambat dalam merespon kasus yang menjerat kadernya, karena beberapa hal. Yakni, sedang berlangsungnya Pilkada Kota Malang untuk memilih walikota dan wakil walikota periode 2018-2023, tidak menginginkan timbul gejolak di internal partai.

"Parpol lebih fokus kepada pemenangan di Pilkada, PAW bisa berpotensi menimbulkan gejolak pada internal partai. Memang tidak muda memproses PAW, karena sebagian anggota yang jadi tersangka dan ditahan tidak legowo (ikhlas) untuk mengundurkan diri," beber Ngesti.

Menurut dia, respon partai melambat menunggu kepastian hukum yang bersifat tetap, yang artinya DPRD berpotensi shutdown. Lantaran tidak adanya alat kelengkapan dewan atau hilangnya fungsi DPRD.

"Sementara implikasi dari persoalan ini adalah pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Malang terancam dalam stagnan pembangunan tetapi tidak shutdown, minimal 2 tahun yaitu tahun 2018 dan 2019. Hal ini karena KUA PPAS, RKA SKPD, APBD dan APBD-P tidak terbahas karena alat kelengkapan dewan tidak ada, DPRD tidak dapat bekerja. Dan persyaratan kuorum tak dapat terpenuhi, terakhir legitimasi dan kepercayaan publik turun drastis," tandasnya.

Jika dirangkum, maka ada 5 politikus PDIP, 4 PKB, 1 Gerindra, 3 Demokrat, 2 PAN, 1 PPP, 1 Hanura, 3 Golkar. Berikut identitas lengkapnya:

1. Moch Arief Wicaksoni-PDIP
2. Suprapto - Anggota DPRD Malang - PDIP
3. HM Zainuddin - Wakil Ketua DPRD Malang - PKB
4. Sahrawi - Anggota DPRD Malang - PKB
5. Salamet - Anggota DPRD Malang - Gerindra
6. Wiwik Hendri Astuti - Wakil Ketua DPRD Malang - Demokrat
7. Mohan Katelu - Anggota DPRD Malang - PAN
8. Sulik Lestyowati - Anggota DPRD Malang - Demokrat
9. Abdul Hakim - Anggota DPRD Malang - PDIP
10. Bambang Sumarto - Anggota DPRD Malang - Golkar
11. Imam Fauzi - Anggota DPRD Malang - PKB
12. Syaiful Rusdi - Anggota DPRD Malang - PAN
13. Tri Yudiani - Anggota DPRD Malang - PDIP
14. Heri Pudji Utami - Anggota DPRD Malang - PPP
15. Hery Subiantono - Anggota DPRD Malang - Demokrat
16. Ya'qud Ananda Budban - Anggota DPRD Malang - Hanura
17. Rahayu Sugiarti - Anggota DPRD Malang - Golkar
18. Sukarno - Anggota DPRD Malang - Golkar
19. H Abd Rachman - Anggota DPRD Malang - PKB

Di luar dari 19 orang tersebut, satu tersangka lagi adalah wali kota non aktif Moch Anton merupakan Ketua DPC PKB Kota Malang.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat