Tunjangan Berkurang, Guru Ngadu ke DPRD, Kadisdik: Pemotongan Sesuai Perwako
Jumat, 06 April 2018 - 16:16:09 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menegaskan terjadi pemotongan tunjangan transportasi guru sesuai peraturan walikota (perwako).
Hal itu disampaikan sehubungan pihaknya dituding yang memmotong tunjangan transportasi 'umar bakri' itu sejak awal tahun 2018 ini.
Jamal menjelaskan, itu bukan pemotongan tapi sudah ketetapan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Pekanbaru dan sudah tertuang dalam Perwako. "Tak ada pemotongan memang segitulah yang sesuai dengan Perwako," kata Jamal, Jumat (6/4/2018).
Dijelaskannya, guru itu terbagi dalam dua kategori, yakni yang sudah sertifikasi dan belum sertifiksi.
Untuk guru yang belum sertifikasi tunjangan transportasi yang mereka terima Rp1.750.000 per bulan. Sedangkan untuk guru yang sudah sertifikasi memang Rp1 juta lebih. Sebab mereka juga mendapatkan tunjangan lain.
"Yang tidak sertifikasi masih dapat
transportasi sebesar 1.750.000. Yang sudah sertifikasi karena juga mendapat tunjangan lain dijadikan dari Rp1.500.000, tahun lalu dan kinimenjadi Rp1.000.000. Itu sudah ada dalam Perwako, jadi saya mau bilang apa. Petsoalan ini juga sudah saya sampaikan kepada guru-guru, bagaimana pula saya berani motong, uang itu ditransfer," terangnya.
Guru yang sudah sertifikasi di Pekanbaru, kata Jamal, berjumlah sekitar 3.000-an. Dia Masalah itu sudah dicoba emperjuangakannya. "Itu bukan keputusan saya," tutup Jamal.
Sementara itu, masalah ini sempat mencuat, puluhan guru, penilik dan pengawas tingkat TK, SD dan SMP se Pekanbaru,bahkan Kamis (5/4/2018) mendatangi DPRD Pekanbaru.
Mereka mengadukan adanya pengurangan tunjangan transportasi yang sebelumnya berjumlah Rp1,4 juta menjadi Rp850 ribu pada tahun 2018.
Kondisi ini membuat para guru merasa kesal karena tidak ada pemberitahuan dari Pemko Pekanbaru, sedangkan uang transport untuk pegawai lainnya naik hingga 2 kali lipat.
Saat itu puluhan Persatuan Guru Pekanbaru ini, disambut oleh sejumlah perwakilan anggota Komisi III DPRD Pekanbaru seperti Aidil Amri, Maspendri dan Zainal Arifin.
Mereka mengadukan permasalahan pengurangan uang transportasi, yang jumlahnya mengalami penurunan cukup drastis tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Ketua APSI Pekanbaru, Asmardi mengatakan, permasalahan pengurangan uang transportasi ini membuat para guru merasa kesal dan geram karena tidak adanya pemberitahuan sebelumnya dari Disdik atau Pemko Pekanbaru. Ditengah naiknya uang transport bagi pegawai, namun uang transport guru malah berkurang.
anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Aidil Amri mengatakan, pihaknya sebelumnya tidak mengetahui adanya pengurangan terhadap jumlah uang transport yang diterima oleh para guru, penilik dan pengawas. Komisi III DPRD Pekanbaru berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan ini, dengan mengundang sejumlah pihak terkait.
"Rencananya Senin (9/4/2018) nanti, Komisi III DPRD Pekanbaru akan kembali mengundang Sekdako Pekanbaru bersama Dinas Pendidikan Pekanbaru dan BPKAD Pekanbaru untuk menghadiri rapat bersama Persatuan Guru Pekanbaru.
Hal ini bertujuan, agar permasalahan uang transport bisa tuntas sehingga tidak ada curiga saling mencurigai. Jika perlu, kita bawa masalah ini ke Jakarta, biar semua pihak merasa puas," beber Aidil Amri.
Sampai saat ini, para guru, penilik dan pengawas se Pekanbaru tidak mau menandatangani amprah gaji tahun 2018 sebelum permasalahan pengurangan jumlah uang transportasi diselesaikan. Jika permasalahan ini tidak diselesaikan, mereka mengancam akan melakukan aksi mogok mengajar meski pelaksanaan UN hanya tinggal beberapa hari lagi.
Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Pekanbaru Alek Kurniawan dikonfirmasi mengatakan, pada intinya berdasarkan aturan keuangan tidak dibenarkan tunjungan doble. Ia mencontohkan, dirinya sebagai Plt BKAD tidak bisa menerima tunjangan juga sebagai pejabat Sekretaris PKAD.
Dikatakan, Perwako Pekanbaru 285 tahun 2018, terjadi revisi terhadap uang transport bagi para pegawai di lingkungan Pemko Pekanbaru."Ini sesuai aturan," katanya. [yas]
Komentar Anda :