Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Terkait Dugaan NIK Ganda,
Seniwati: Secara Sistem e KTP tak Mungkin Ganda
Rabu, 04 April 2018 - 20:16:55 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru mengatakan, secara sistem, tidak mungkin terjadi KTP eleltronik (e-KTP) ganda.

Hal ini disampaikan Seniwati, seusai penjelasan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI , Rabu (4/4/).

"Tak mungkin bisa ganda. Di mana individu yang sama mempunyai dua atau lebih KTP-el dengan NIK yang berbeda," jelasnya.

Seniwati menanggapi hal ini terkait danya informasi yang beredar di publik bahwa ada e KTP ganda bisa jadi masalah pada Pilkada dan Pilpres.

"Yang terjadi biasanya adalah penduduk yang bersangkutan melakukan perekaman lebih dari sekali di tempat yang sama atau di tempat berbeda, dengan menggunakan NIK yang berbeda, sehingga menghasilkan data ganda," ungkapnya.

Pada data ganda ini, lanjutnya, yang dapat dicetak untuk e-KTP, data perekaman pertama kali yang dilakukan di UPTD Discapilduk.

Jika penduduk ingin mencetak e KTP selain dari data perekaman yang pertama, maka penduduk dapat mengajukan penghapusan salah satu data ganda hasil perekaman.

"Lalu menyerahkan fisik e-KTP yang lama ke Disdukcapil," terangnya.

Sementara itu, untuk data penduduk  yang diverifikasi oleh KPU, yang dinyatakan memiliki e KTP lebih dari satu disebabkan penduduk yang bersangkutan melakukan pindah domisili tempat tinggal. Tetapi tidak menyerahkan e KTP yang lama (asal domisilinya) dengan berbagai alasan (hilang, rusak, dan sebagainya).

"Sistem SIAK akan memutakhirkan sesuai data domisili terakhir penduduk yang bersangkutan. Data yang dipergunakan oleh instansi pengguna  adalah data terkini sesuai domisili terakhir penduduk," sebutnya.

Menurut Seniwati, bila ditemukan secara fisik 1 orang mempunyai lebih dari 1 e-KTP, maka perlu diklarifikasi kebenarannya melalui pengecekan di database kependudukan nasional. Itulah alasan utama KPU diberi password oleh Kemendagri, agar bisa membuka database kependudukan.

Sementara itu, sebelumnya diberitakan  Setelah daftar pemilih sementara (DPS) diuumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada 2018, masih banyak ditemukan nomor induk kependudukan (NIK) ganda.

Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarg Berencana (Disdukcapil PPKB) Riau Andra Syafril mengatakan, hal itu terjadi salah satu faktornya karena punya e-KTP doble.

Pihaknya sudah meminta aparat pemerintahan terkait merekam ulang data penduduk di disdukcapi kabupaten/kota yang memiliki NIK ganda untuk penyusunan daftar pemilih tetap dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden diperbaiki.

Perekaman data ulang diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan penggunaan data warga dengan NIK ganda untuk melakukan kecurangan saat pemilihan umum.

Pihaknya belum memiliki data NIK atau KTP ganda tersebut. Namun, saat ini sudah 97 persen penduduk sudah mengikuti perekaman data untuk e KPT dan mengimbau warga yang belum membuat kartu identitas elektronik segera mengurusnya. [slt,rri]




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat