Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Daerah
Pejabat PTP Bengkalis Tandatangani Pakta Integritas

Daerah - - Senin, 26/03/2018 - 21:31:48 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) dan Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menandatangani dan Pakta Integritas.

Penandatanganan diakukan di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda), hari (26/3/2017).

Penandantangan Pakta Integritas tersebut disaksikan Sekretaris Daerah H Bustami HY dan Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Bengkalis, Suparjo.

"Bekerjalah sesuai aturan. Jangan menyimpang, jangan melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Mari kita kerja bersama dan bersama kerja dengan sebaik-baiknya bagi percepatan keberhasilan pembangunan di daerah ini,” pesan sekaligus ajakan Bustami sebelum penandatanganan dimulai.

Di bagian lain, dia berharap agar penandatangan Pakta Integritas tersebut segera ditindaklanjuti di masing-masing PD. Khususnya untuk Pejabat Administrator (eselon III).

“Karena dalam pelaksanaan kegiatan di masing-masing PD, setiap Pejabat Administrator bertanggungjawab kepada Kepala PD,” jelasnya.

Bustami juga mengajak seluruh PPTP dan Kepala PD di lingkungan Pemkab Bengkalis untuk senantiasa meningkat kualitas kinerja.

“Yang sudah baik, mari sama-sama dan terus ditingkatkan. Yang belum baik sama-sama kita perbaiki. Sedangkan yang tidak baik, mari sama-sama kita tinggalkan,’’ ajaknya lagi.

Ada tujuh butir isi Pakta Integritas yang ditandatangani para PPTP dan Kepala PD, baik yang definitif maupun Pelaksana Tugas (Plt) yang dilaksanakan usai apel gabungan tersebut.

Ketujuh Pakta Integritas itu adalah; Pertama, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pakta Integritas ketiga, bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Keempat, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas.

Kelima, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan masingmasing PPTP dan Kepala Perangkat Daerah dan sesama pegawai di lingkungan kerja masing-masing secara konsisten.

Yang keenam, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Perangkat Daerah/unit kerja masing-masing serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.

Dan ketujuh, bila melanggar hal-hal tersebut (keenam butir) Pakta Integritas di atas, para PPTP dan PD tersebut siap menghadapi konsekuensinya. [las]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved