Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Sosial Budaya
Yusril: MK Bisa Bubarkan Parpol Jika Terbukti Terima Duit e-KTP
Kamis, 22 Maret 2018 - 21:25:34 WIB

SULUHRIAU- Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membubarkan partai politik (parpol).

Namun syaratnya menurut Yusril, parpol itu terbukti terlibat korupsi serta pemerintah harus mengajukan pembubaran parpol itu ke MK.

"Parpol adalah instrumen politik sangat penting dalam sistem politik dan demokrasi kita di bawah UUD 45. Maka adanya parpol yang bersih, berwibawa dan bebas KKN seperti yang digagas di awal reformasi adalah suatu keniscayaan," ujar Yusril dilansir detik.com, Kamis (22/3/2018).

Proses pembubaran parpol menurut Yusril cukup panjang. Awalnya, menurut Yusril, parpol itu harus diusut terkait korupsi dan dinyatakan terbukti secara sah bersalah.

Berdasarkan pendapatnya itu, Yusril menyebut parpol bisa dikategorikan sebagai korporasi yang dapat diusut KPK. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Yusril menyebut ada indikasi aliran duit haram itu ke sejumlah parpol.

"UU Tipikor memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum termasuk KPK untuk menyidik kejahatan korporasi. Termasuk kategori korporasi adalah parpol, yang jika terlibat dalam kejahatan, maka pimpinannya dapat dituntut, diadili dan dihukum," kata Yusril.

Apabila nantinya KPK mengusut parpol dengan pidana korporasi hingga putusannya berkekuatan hukum tetap, menurut Yusril, parpol masih belum bisa begitu saja dibubarkan. Pembubaran parpol menurut Yusril harus diawali permohonan pemerintah ke MK.

"Parpol bisa dibubarkan jika asas dan ideologi serta kegiatan-kegiatan parpol itu bertentangan dengan UUD 1945," ucap Yusril.

"Langkah pembubaran itu sangat penting bukan saja untuk pembelajaran politik dan demokrasi, tetapi juga untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang. MK memang sangat perlu untuk memutuskan bahwa parpol yang melakukan korupsi adalah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut adalah bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya cukup alasan konstitusional untuk membubarkannya," imbuh Yusril.

Tentang aliran uang e-KTP ke parpol memang sempat mengemuka dalam persidangan kasus tersebut. Saat itu, jaksa KPK mencecar salah satu vendor proyek e-KTP, Charles Sutanto Ekapradja (mantan Country Manager HP Enterprise Service) soal kode merah, kuning, dan biru kepada Charles. Kode-kode itu disampaikan Charles dalam BAP.

"Ada partai kuning, merah, dan biru, ini maksudnya apa?" tanya jaksa.

"Saya dengar begitu itu dari market," jawab Charles.

Jaksa kembali membaca BAP Charles. "Partai kuning Golkar, merah PDIP, dan biro Demokrat. Ini Saudara sebut gitu (di BAP)," tanya jaksa lagi.

"Iya, mungkin, Bu," jawab Charles.

Selain itu, salah satu terdakwa kasus itu, Setya Novanto, mengungkapkan adanya aliran uang e-KTP ke rapimnas Golkar melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebesar Rp 5 miliar. Namun Novanto mengaku sudah mengembalikannya ke KPK.

"Saudara semalam kan dikonfrontir dengan Irvanto, ada tanya nggak, uang Rp 5 miliar itu dikasih ke siapa?" tanya hakim pada Novanto dalam sidang hari ini.

"Rp 5 miliar itu untuk rapimnas, yang mulia," jawab Novanto.

"Maka saya ingin mengembalikan uang tersebut karena apapun itu dia keluarga saya. Kalau sampai dia sampaikan dia jujur harus kembalikan itu tidak punya uang itu saya prihatin," imbuh Novanto.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat