Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Tak Salahi Aturan, Pemkab Bengkalis Usahakan Tetap Bayar Utang ke Pihak ke Tiga
Sabtu, 10 Maret 2018 - 10:13:49 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aulia, menjelaskan, pembayaran kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis (tunda bayar) kepada pihak ketiga atas pekerjaan tahun anggaran 2017 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2018 tidak menyalahi regulasi.

“Kita sudah konsultasikan ke berbagai, seperti Pemerintah Provinsi Riau melalui BPKAD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau,” jelas Aulia, Jumat, 9 Maret 2018.

Aulia menjelaskan itu, menanggapi adanya pertanyaan sejumlah kalangan yang mengatakan bahwa pembayaran tunda bayar kepada pihak ketiga melalui APBD murni tahun 2018 melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata Aulia, sesuai penjelasan BPAKD Provinsi Riau, Pemkab Bengkalis harus memperioritas penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, mengingat pembayaran tersebut bersifat mendesak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal telah ditetapkan APBD Tahun Anggaran 2018, imbuh Aulia, BPKAD Provinsi Riau memberikan arahan bahwa cara pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga dimaksud dengan tiga cara.

Ketiga cara yang dimaksudkan itu, yaitu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; serta ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

Mengenai Penjabaran ABPD, tegasnya, telah tetapkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor  100 tentang Penjabaran ABPD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2018.

“Perubahan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Penjabaran ABPD Tahun Anggaran 2018 tersebut ditetapkan tanggal 12 Februari 2018 lalu dan telah disampaikan kepada Ketua DPRD Bengkalis pada tanggal 26 Februari 2018 lalu melalui surat Nomor 900/BPKAD/II/2018/117,” paparnya.

Mengenai total hutang ke pihak ketika, jelas Aulia, sebesar Rp392.671.487.465. Sedangkan yang sudah dibayarkan per 7 Maret 2018 lalu, sebesar Rp102.432.358.047 dengan total berkas sebanyak 229 berkas.

Menyangkut Alokasi Dana Desa, sambungnya, untuk Tahap I memang ditetapkan sebesar 20% atau Rp51.911.386.190 dari pagu anggaran yang tersedia di DPA-PPKD sebesar Rp259.556.930.900.

“Kita ingin segera menyelesaikan persoalan tunda bayar ini secepatnya. Namun karena keuangan daerah terbatas, tentu harus bertahap. Tak ada keinginan Pemkab Bengkalis mendahulukan yang satu dengan mengabaikan yang lain. Semua kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tutupnya.

Di bagian lain, Aulia berharap semua pihak agar tidak mudah terpengaruhi dengan informasi-informasi yang belum tentu kebenaran. Informasi yang hanya bersifat asumsi atau dugaan.

“Pastikan informasi tersebut benar-benar valid. Sebab hari ini kami melihat ada segelintir orang yang berprinsip yang penting ngomong, bukan ngomong sesuatu yang penting. Pastikan yang berkomentar itu berkompeten untuk hal tersebut,” harapnya. [las]



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat