Senin, 29 April 2024
Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal
 
Sosial Budaya
Ini Cara Mengecek NIK dan KK Agar tak Disalahgunakan

Sosial Budaya - - Rabu, 07/03/2018 - 11:40:27 WIB

SULUHRIAU-  Beberapa waktu belakangan beredar laporan masyarakat  terkait pendaftaran sejumlah nomor dengan satu NIK.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengatakan, setelah dilakukan pendalaman dan ditemukan penyalahgunaan penggunaan NIK dan KK.

"Yang terjadi saat ini dan menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," ucap Noor Iza.

Dia menegaskan penyalahgunaan identitas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum. Kemenkominfo mengimbau kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati dan menjaga identitas individu serta tidak memberitahukan kepada orang lain agar tidak disalahgunakan.

Bagi para pelanggan sebaiknya segera mengecek ke operator, berapa banyak nomor prabayar yang menggunakan data NIK dan KK anda. Kalau memang cuma nomor anda sendiri yang terdaftar artinya aman.

Caranya untuk Telkomsel: https://telkomsel.com/cek-prepaid atau ketik *444#. Indosat Ooredoo: ketik INFO#NIK kirim ke 4444 atau https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index. Untuk operator XL Axiata: ketik *123*4444# . Operator Tri Indonesia: https://registrasi.tri.co.id/ceknomor dan Smarfren: https://my.smartfren.com/check_nik.php.

Jika setelah melakukan berbagai langkah di atas menemukan ada nomor aneh yang terdaftar menggunakan KK dan NIK anda, segera hubungi operator untuk dilakukan pemblokiran. Langkah ini sesuai Peraturan Menkominfo No. 12 tahun 2016 pasal 11 ayat 3.

Sumber: Republika.co.id | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved