Senin, 29 April 2024
Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal
 
Daerah
Bengkalis Akan Anggarkan Alat Cetak e-KTP Layani Warga Mandau

Daerah - - Senin, 05/03/2018 - 15:00:58 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan mengganggarkan alat cetak e-KTP bagi untuk memudahkan pelayanan pembuatan e-KTP bagi masyarakat di empat Kecamatan, Mandau, Bathin Solapan, Pinggir dan Talang Muandau.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin minta masyarakat di empat kecamatan agar bersabar jika  selama ini pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik masih dilaksanakan di Bengkalis.  Hal tersebut disebabkan alat cetak KTP Elektronik atau e KTP yang merupakan bantuan dari pusat berada di Bengkalis,

“Kedepan kita akan menganggarkan alat cetak e KTP khusus untuk di Uptd Mandau dan Pinggir,” demikian disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat launching Bansos Rastra 2018 di halaman Kantor Camat Duri, Senin (5/3/2018).

Amril mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Untuk mempercepat pelayanan publik khususnya administrasi kependudukan, dengan maka ada pendelegasian wewenang kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT).

UPT selanjutnya bisa melaksanakan fungsi pelayanan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, yaitu seperti pembuatan KK, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan pidah.

Amril berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat pertengahan Maret ini sambil menunggu Peraturan Pelaksana yaitu Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati mengenai teknis pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di UPTD. Maka  pelayanan admistrasi kependudukan dan pencatatan sipil akan bisa terlaksana secepatnya.

“Kami instruksikan agar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar bergerak cepat,” ungkapnya. [las]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved