Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Sosial Budaya
Kisah Ahok di Bui Dapat Uang Miliaran Saat Istri Selingkuh
Kamis, 01 Maret 2018 - 19:59:52 WIB

SULUHRIAU- Sudah hampir satu tahun Basuki Tjahaja Purnama mendekam di tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, sebagai terpidana perkara penistaan agama sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 2017.

Selama Ahok resmi dijebloskan ke penjara, banyak masyarakat yang ingin tahu kabar mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Apa yang dilakukannya selama di bui?.

Kabar tentang kondisi Ahok baru ramai lagi pada awal bulan Februari 2018, yakni ketika tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung. Dan kemunculan kabar tak sedap soal bahtera rumah tangganya dengan Veronica Tan yang terancam pecah.

Hal itu diketahui setelah Ahok melayangkan gugatan perceraian terhadap Veronica ke PN Jakarta Utara. Pemicunya, seperti diungkapkan penasihat hukum sekaligus adiknya, Fifi Lety Indra, yakni ada hubungan asmara terlarang alias perselingkuhan yang dilakukan Veronica dengan pria bernama Julianto Tio.

Hingga saat ini, proses gugatan perkara perceraian itu masih berlangsung dan sudah sampai pada persidangan kelima, yang dilaksanakan pada Rabu, 28 Februari 2018.

Selain menceritakan tentang berbagai hal yang terjadi di ruang sidang, Fifi juga mengungkapkan tentang kehidupan Ahok selama berada di penjara. Fifi menuturkan, meski diterpa banyak masalah, mulai dari masalah hukum sampai rumah tangga, ternyata Ahok tetap tenang dan sabar menjalani kesehariannya.

Bahkan, di tengah cobaan yang datang bertubi-tubi itu, ada keberuntungan yang didapatkan Ahok. Di dalam penjara harta kekayaan Ahok malah semakin bertambah. Bahkan, dia sudah menghasilkan uang miliaran rupiah.

Fifi mengatakan, dalam setiap hari Ahok bisa mengantongi uang paling sedikit Rp30 juta. Uang itu didapatkan Ahok bukan dari pemberian orang. Tapi dari hasil menandatangani buku tentang kehidupannya yang berjudul 'Ahok di Mata Mereka'.

Buku itu, kata Fifi, dalam sehari bisa terjual sebanyak 50 buah dengan harga paling murah Rp750.000 untuk setiap buku. "Bapak dapat uang banyak dari buku. Lebih kaya sih di penjara," ujar Fifi.

Seluruh kekayaan yang didapatkan Ahok selama di penjara adalah pendapatan resmi. Karena, Ahok memenuhi kewajibannya membayar pajak penghasilan dari penjualan buku. Selain itu, penerbit dan pendistribusi buku dilakukan oleh badan usaha yang terdaftar secara sah menurut hukum dan undang-undang.

Saking banyaknya uang yang didapatkan dari balik jeruji besi Ahok masih bisa menyalurkan uang itu untuk membantu warga yang tertimpa musibah bencana alam di kampung halamannya di Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung. "Walau sudah (Ahok) bukan bupati lagi, bagaimana pun kita harus tolong orang," ujar Fifi.

Meski badan terpenjara, perlahan tapi pasti, satu persatu masalah yang dihadapi Ahok akan terselesaikan. Untuk nasib rumah tangga Ahok, kemungkinan besar akan diputuskan majelis hakim di persidangan keenam atau sidang terakhir yang digelar pada Rabu, 7 Maret 2018.

Untuk menghadapi persidangan pamungkas itu, Fifi ialah untumengatakan, penasihat hukum akan menghadirkan dua saksi lagi di persidangan. Ini untuk  memperkuat gugatan perceraian. Karena, kata Fifi, masalah perceraian bukan perkara mudah. Apalagi selama ini baik Ahok sebagai penggugat dan Veronica sebagai tergugat tak bisa dihadirkan untuk memberikan keterangan tentang alasan di balik perceraian mereka.

"(Butuh saksi lagi) Supaya (majelis hakim) diyakinkan lengkap. Ini masalah perceraian kan, bukan masalah yang gampang. Makin banyak saksi, bukti, lebih baik. Apalagi karena kedua pihak tidak hadir," kata Fifi.

Sejauh ini, kubu Ahok telah menghadirkan dua saksi kunci. Mereka adalah dua staf Ahok, yakni Natanael Oppusunggu dan wanita bernama Ririn. Keduanya sudah memberikan keterangan kepada majelis hakim tentang kisah perselingkuhan Veronica.

Menurut Fifi, saksi bernama Natanael merupakan orang kepercayaan yang sudah lama mendampingi Ahok. Bahkan, mereka sudah berkenalan sejak Ahok belum menikah. Dan Natanael merupakan satu-satunya orang lain di luar keluarga besar Ahok yang tahu tentang apa yang terjadi pada Veronica hingga akhirnya Ahok memutuskan untuk mengikhlaskan wanita yang sudah dinikahinya selama 20 tahun itu untuk pergi dari kehidupannya.

Seperti diketahui, menurut pengakuan Fifi, gugatan cerai dilayangkan Ahok, karena alasan telah terjadi perselingkuhan antara Vero dengan seorang pria bernama Julianto Tio.
Bahkan perselingkuhan itu sudah terjadi sejak lama, yakni lebih dari lima tahun. "Kejadian ini sudah berlangsung selama tujuh tahun," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat itu, Ahok masih menjabat Gubernur DKI. Ahok meminta baik-baik kepada Tio supaya meninggalkan istrinya demi keutuhan keluarga masing-masing. Hal itu mengingat Tio juga sudah memiliki istri dan anak.

Namun, permintaan itu tak digubris. Bahkan, Tio terus berhubungan dengan Vero. "Yulianto Tio itu kenapa begitu tega padahal Pak Ahok dan Nicholas meminta tak berhubungan. Bahkan Bu Vero sudah meminta kepada Tio untuk tak berhubungan, tapi dia nekat mengganggu," ujar Fifi.

Yang membuat Ahok semakin yakin untuk melayangkan gugatan cerai ialah, di saat dia sedang menghadapi proses hukum di dalam penjara, Julianto masih membawa istrinya untuk bertemu di Singapura pada November 2017.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat