Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
Akun Ustadz Somad Di-suspend, Komisi I Dorong Kominfo Bergerak
Minggu, 25 Februari 2018 - 15:42:10 WIB

SULUHRIAU- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan Komisi I DPR untuk memanggil Instagram terkait akun Ustadz Abdul Somad yang di-suspend.

Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menangani persoalan tersebut. "Bisa saja (Instagram) dipanggil. Tapi kalau saya lebih sepakat menugaskan menkominfo untuk berbicara langsung dengan Instagram dan meminta penjelasan serta memastikan bahwa instagram tidak berpolitik," kata Meutya Ahad, (25/2/2018).

Meutya mengatakan Instagram memang memiliki aturan terkait konten yang bisa diunggah di platform mereka. Jika ada pelanggaran, Instagram berhak melakukan suspend.

Meski begitu, Meutya mengaku bukan pengikut atau follower akun Ustadz Somad di Instagram, dia pun tak tahu apakah ada konten sensitif dalam akun Somad.

"Namun jika memang ada pelanggaran terhadap aturan konten instagram, mereka (IG) memang punya hak men-suspend. Saya sendiri bukanAkfollower Ustadz Somad di IG, jadi saya tidak bisa menilai apakah ada pelanggaran dalam akun IG beliau," ujar Meutya.

"Untuk sementara saya sarankan silahkan buka saja akun lain, di IG ataupun di sosmed lainnya karena ada banyak aplikasi sosmed di internet juga selain Instagram," sambungnya.

Meutya menambahkan tak ada larangan berpolitik di sosial media (sosmed), kecuali yang menyinggung SARA, asusila, dan pencemaran nama baik. Menurutnya perusahaan sosmed seharusnya juga tidak mengatur kelompok tertentu kecuali terkait pelanggaran konten yang diatur dalam hukum di Indonesia atau perusahaan.

"Tidak ada aturan yang melarang berpolitik di sosmed, kecuali jika terkait politik itu ada hal-hak yang melanggar seperti asusila, SARA, pencemaran nama baik. Justru karena itu semuanya harusnya diberi kebebasan, kecuali ada pelanggaran-pelanggaran di atas," terangnya.

"Aplikasi seperti Instagram, Facebook dan lain-lain juga seharusnya tidak mengatur atau melarang kelompok tertentu. Kecuali sekali lagi ada pelanggaran-pengaturan konten sesuai aturan di tanah air ataupun peraturan Instagram," ujar politikus Golkar itu.

Sebelumnya, Fahri Hamzah mengusulkan Komisi I DPR untuk memanggil Instagram terkait akun Ustaz Somad yang tak bisa diakses alias di-suspend. Dalam cuitannya Fahri juga me-mention Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon.

Fahri menambahkan Ustaz Somad merupakan salah satu tokoh yang dihormati pemikirannya. Dia berharap kasus pemblokiran ini segera diusut, agar tidak ada kecurigaan.

"Ustadz Abdul Somad adalah orang yang kita hormati pemikirannya. Jadi jangan sampai ada yang berbuat zalim pada dia, dan bertindak sepihak karena itu harus diundang ditanyakan. Sebaiknya Menkomifo yang melakukan klarifikasi awal supaya tidak meresahkan," ujar Fahri ketika dihubungi.

Fahri mengatakan pihaknya akan mengusulkan Komisi I DPR untuk mengundang perusahaan-perusahaan media sosial. Rencananya hal itu akan disampaikannya pada pembukaan masa sidang DPR pada Senin, 5 Maret 2018 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, akun instagram Ustadz Somad mendadak tidak bisa diakses. Somad juga mengumumkan perihal penutupan tersebut di akun Facebook resminya Ustadz Abdul Somad.

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Sahabat-sahabat yang kami sayangi, kami ingin menyampaikan bahwa sejak tadi malam (Sabtu, 24 Februari 2018) kami sudah kehilangan akses terhadap akun Instagram resmi Ustadz Abdul Somad, Lc. MA @ustadzabdulsomad, tanpa ada pemberitahuan apa-apa.

"Apakah ini akan memadamkan semangat berdakwah? Tidak. Satu pintu kalian tutup akan terbuka pintu yang lainnya." (UAS).


Sumber: detik,com  | Editor: Jandri






 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat