Kamis, 01 Oktober 2026 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
 
 
☰ Sosial Budaya
Akun Ustadz Somad Di-suspend, Komisi I Dorong Kominfo Bergerak
Minggu, 25 Februari 2018 - 15:42:10 WIB

SULUHRIAU- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan Komisi I DPR untuk memanggil Instagram terkait akun Ustadz Abdul Somad yang di-suspend.

Komisi I DPR Meutya Viada Hafid mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menangani persoalan tersebut. "Bisa saja (Instagram) dipanggil. Tapi kalau saya lebih sepakat menugaskan menkominfo untuk berbicara langsung dengan Instagram dan meminta penjelasan serta memastikan bahwa instagram tidak berpolitik," kata Meutya Ahad, (25/2/2018).

Meutya mengatakan Instagram memang memiliki aturan terkait konten yang bisa diunggah di platform mereka. Jika ada pelanggaran, Instagram berhak melakukan suspend.

Meski begitu, Meutya mengaku bukan pengikut atau follower akun Ustadz Somad di Instagram, dia pun tak tahu apakah ada konten sensitif dalam akun Somad.

"Namun jika memang ada pelanggaran terhadap aturan konten instagram, mereka (IG) memang punya hak men-suspend. Saya sendiri bukanAkfollower Ustadz Somad di IG, jadi saya tidak bisa menilai apakah ada pelanggaran dalam akun IG beliau," ujar Meutya.

"Untuk sementara saya sarankan silahkan buka saja akun lain, di IG ataupun di sosmed lainnya karena ada banyak aplikasi sosmed di internet juga selain Instagram," sambungnya.

Meutya menambahkan tak ada larangan berpolitik di sosial media (sosmed), kecuali yang menyinggung SARA, asusila, dan pencemaran nama baik. Menurutnya perusahaan sosmed seharusnya juga tidak mengatur kelompok tertentu kecuali terkait pelanggaran konten yang diatur dalam hukum di Indonesia atau perusahaan.

"Tidak ada aturan yang melarang berpolitik di sosmed, kecuali jika terkait politik itu ada hal-hak yang melanggar seperti asusila, SARA, pencemaran nama baik. Justru karena itu semuanya harusnya diberi kebebasan, kecuali ada pelanggaran-pelanggaran di atas," terangnya.

"Aplikasi seperti Instagram, Facebook dan lain-lain juga seharusnya tidak mengatur atau melarang kelompok tertentu. Kecuali sekali lagi ada pelanggaran-pengaturan konten sesuai aturan di tanah air ataupun peraturan Instagram," ujar politikus Golkar itu.

Sebelumnya, Fahri Hamzah mengusulkan Komisi I DPR untuk memanggil Instagram terkait akun Ustaz Somad yang tak bisa diakses alias di-suspend. Dalam cuitannya Fahri juga me-mention Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon.

Fahri menambahkan Ustaz Somad merupakan salah satu tokoh yang dihormati pemikirannya. Dia berharap kasus pemblokiran ini segera diusut, agar tidak ada kecurigaan.

"Ustadz Abdul Somad adalah orang yang kita hormati pemikirannya. Jadi jangan sampai ada yang berbuat zalim pada dia, dan bertindak sepihak karena itu harus diundang ditanyakan. Sebaiknya Menkomifo yang melakukan klarifikasi awal supaya tidak meresahkan," ujar Fahri ketika dihubungi.

Fahri mengatakan pihaknya akan mengusulkan Komisi I DPR untuk mengundang perusahaan-perusahaan media sosial. Rencananya hal itu akan disampaikannya pada pembukaan masa sidang DPR pada Senin, 5 Maret 2018 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, akun instagram Ustadz Somad mendadak tidak bisa diakses. Somad juga mengumumkan perihal penutupan tersebut di akun Facebook resminya Ustadz Abdul Somad.

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Sahabat-sahabat yang kami sayangi, kami ingin menyampaikan bahwa sejak tadi malam (Sabtu, 24 Februari 2018) kami sudah kehilangan akses terhadap akun Instagram resmi Ustadz Abdul Somad, Lc. MA @ustadzabdulsomad, tanpa ada pemberitahuan apa-apa.

"Apakah ini akan memadamkan semangat berdakwah? Tidak. Satu pintu kalian tutup akan terbuka pintu yang lainnya." (UAS).


Sumber: detik,com  | Editor: Jandri






 
Berita Lainnya :
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    02 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    03 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    04 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    05 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    06 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    07 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    08 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    09 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    10 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    11 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    12 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    13 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    14 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    15 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    16 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    17 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    18 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    19 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    20 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    21 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    22 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat