Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Diberitakan Ada Kecurangan di LPSE, Kominfo Bengkalis: Itu Tidak Benar
Senin, 19 Februari 2018 - 19:58:06 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Pihak Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri membantah terjadinya kecuangan di Layanan Pengadaan Secara Eelektronik (LPSE).

Bantahan itu disampaikan Plt Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri melalui Kepala Seksi (Kasi) Layanan Pengadaan Secara Eelektronik (LPSE), Hendra Dwi Permana.

“Sesuai instruksi Plt Kadis, LPSE Kabupaten Bengkalis sudah bekerja sesuai ketentuan. Sudah sangat transparan. Pemberitaan itu tidak benar. Tendensius, ingin mendiskreditkan LPSE,” tegasnya, Ahad, 18 Februari 2018.

Dijelaskan Hendra, sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP No 2/2010, LPSE mempunyai tugas, diantaranya memfasilitasi PA/KPA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan.

Selanjutnya, memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik dan memfasilitasi Penyedia barang/jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE.

Katanya, LPSE tidak pernah menentukan jadwal pelelangan. LPSE Kabupaten Bengkalis tidak berhak. Yang berhak menentukan jadwal lelang adalah pihak ULP melalui Ketua Pokja masing-masing.

“LPSE Kabupaten Baengkalis tak memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang dalam pelelangan barang/jasa karena tidak sesuai dengan Tupoksi sebagaimana diatur dalam Perka LKPP No 2/2010 tersebut, yang berhak menentukan pemenang lelang adalah ULP melalui Ketua Pokjanya masing-masing,” terangnya.

LPSE kabupaten Bengkalis, ulang Hendra, hanya memfasilitasi ULP dalam menjalankan pelelangan pemerintah.

“Jadi sekali lagi pemberitaan tersebut yang dimuat oleh berazam.com Senin, 5 Februari 2018 lalu, tidaklah benar. Ngawur. Dapat dipastikan yang berkomentar itu tak paham aturan tentang LPSE. Asal ngomong,” ujarnya.

Hendra juga membantah jika ada Ketua LPSE Bengkalis yang bernama Firwanto yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis.

“Seluruh pegawai LPSE Bengkalis tak ada yang bertugas di Disnakertrans. Tak ada yang namanya Firwanto. Seluruh pegawai LPSE bekerja di Diskominfotik Bengkalis. Bisa dilihat pada absensi di website Diskominfotik. Tak ada pegawai Diskominfotik yang bernama Firwanto. LPSE Bengkalis tidak pernah buka kantor cabang dimanapun. Hanya di Diskominfotik, Jalan Kartini Bengkalis. Tak ada konfirmasi ke Diskominfotik soal berita tersebut. Saya setiap hari di ruang kerja,” tutup Hendra.

Sebelumnya ada pemberitaan di media, menyebutkan dibentuknya LPSE oleh Pemerintah tujuannya sangat baik, namun pada prakteknya di LPSE Kabupaten Bengkalis sangatlah bertentangan dengan tujuannya.

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat untuk memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring, audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Salah seorang kontraktor Bengaklis menyebtukan, proses lelang amburadul, seperti penundaan jadwal pelelangan berlangsung beberapa kali dan anehnya lagi undangan pembuktian hanya melalui e-mail pribadi.

Ketua Pokja atas nama Abdul Muhti mengatakan biasanya undangan pembuktian diterima kontraktor melalui email LPSE Kabupaten Bengkalis.

Di Pokja lain diketuai oleh Firwanto yang ditemui pemenang lelang dengan perhitungan aritmatikanya salah antara angka dengan terbilang ini terkesan adanya praktek KKN antara peserta lelang dengan Panitia Lelang," ungkap Adi.

Sementara Ahmad Kontraktor Senior Bengkalis menemukan di LPSE Kabupaten Bengkalis pemenang lelang yang melebihi Kemampuan Paket (KP) seperti CV. WC yang beralamat di Kecamatan Bukit Batu, CV. WC menang 6 (enam) paket pekerjaan.

Menurut ketentuan KP untuk perusahan kecil hanya 5 (lima) paket pekerjaan Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 pada Pasal 19 Ayat 1 Huruf J (a) Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan.

Informasi ini didapat dari Syofyan Ketua LSM Merapu yang berkunjung ke LKPP Propinsi Riau di Pekanbaru, semua data sudah di kumpulkan dan tinggal kemana akan kita laporkan, "tutupnya. [las,jan]




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat