KASN Terima 62 Aduan ASN tak Netral
Jumat, 16 Februari 2018 - 09:30:58 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 62 laporan mengenai pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga tidak netral.
Laporan ini masuk sebelum pelaksanaan kampanye pilkada 2018. Sebagian besar sudah diselesaikan dengan putusan sanksi bagi ASN/PNS yang terbukti melanggar, khususnya di daerah yang rawan.
Asisten Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Nurhasni mengatakan, di Pekanbaru dalam rangkaian penyelidikan terhadap rekomendasi yang disampaikan, PNS yang terbukti melanggar mendapatkan sanksi dengan kategori ringan, sedang dan berat.
Aduan pelanggaran netralitas PNS terkait dengan kegiatan sebelum kampanye pasangan calon kepala daerah yang diikuti pns yaitu menyangkut pelanggaran kode etik dan pelanggaran netralitas.
ditegaskan, jika pelanggaran asn dilakukan setelah masa kampanye maka sanksi lebih berat seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat atau gaji serta pemberhentian dari jabatan hingga dari .
Nurhasni menambahkan, KASN menggunakan beragam hukuman yang dapat diberikan bagi PNS atau asn yang melanggar netralitas di dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2018. [slt]
Komentar Anda :