Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Daerah
Bejat! Sejak 5 Tahun Lalu Bapak Cabuli Anak Kandung

Daerah - - Selasa, 13/02/2018 - 20:16:49 WIB

SULUHRIAU- Bejat! Seorang bapak di Blitar tega berbuat asusila ke anak kandungnya. Korban, pelajar kelas 1 SMP yang masih berusia 13 tahun menjadi korban kebejatan bapaknya sejak 5 tahun lalu. Padahal, korban anak perempuan tunggal mereka, walaupun dari hasil pernikahan siri.

Hasil penyelidikan polisi menyatakan, sejak kelas 2 SD korban harus memenuhi hasrat seks bapaknya. Korban di bawah ancaman dan paksaan sang bapak. Tak hanya berbuat cabul, pelaku juga memaksa sang anak bersetubuh.

Kasus ini baru terbongkar Senin (12/2) saat istrinya melihat sendiri kelakuan bejat suaminya. Istrinya langsung mengajak sang anak lapor ke polisi.

"Begitu kami terima laporan dari istrinya, DA(43), kami langsung tangkap SA (50) di rumahnya. Pelaku warga Sukorejo Kota Blitar," kata Kasatreskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono kepada wartawan, Selasa (13/2/2018).

Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai buruh serabutan. Sementara istrinya juga bekerja membantu pekerjaan rumah tetangganya. Saat istrinya tak di rumah inilah, sang bapak kerap melancarkan perbuatan jahat itu.

"Anak kondisi diancam. Kalau tak mau memenuhi keinginan bapaknya akan diusir keluar rumah. Pelaku juga menjanjikan warisan jika anak mau menuruti keinginan bapaknya," beber Heri.

Pada polisi, pelaku mengaku tergiur dengan tubuh anaknya yang beranjak dewasa. Dia bahkan mengaku sudah empat kali memaksa anaknya bersetubuh.

"Ini sangat tidak manusiawi. Kami akan terapkan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved