Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Usai Larang LGBT Kerja di Salon, Kini Bupati Ini Larang Valentine's Day
Selasa, 13 Februari 2018 - 09:41:24 WIB

SULUHRIAU- Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan imbauan larangan perayaan Valentine's Day di wilayahnya.

Jika ada yang merayakan, maka akan berhadapan dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) setempat.

Surat edaran bernomor 451/882/2018 itu ditujukan kepada camat se-Kabupaten Aceh Besar, para kepala sekolah dan pengelola hotel/restoran cafe dalam wilayah Aceh Besar. Dalam surat yang diteken pada 9 Februari lalu tersebut, terdapat dua poin penting dan lima sub poin.

Pada poin pertama, tertuang penjelasan alasan pelarangan perayaan Valentine's Day di Tanah Rencong. Bupati menilai, perayaan hari kasih sayang tersebut bertentangan dengan budaya Aceh yang menerapkan syariat Islam. Point pertama berbunyi:

Valentine's Day atau hari kasih sayang yang dirayakan setiap tanggal 14 Februari adalah budaya yang bertentangan dengan syariat Islam dan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam. Dan haram hukumnya untuk dirayakan.

Pada poin kedua, bupati meminta agar masyarakat melapor kepada petugas Satpol PP dan polisi syariah jika menemukan perayaaan Valentine's Day. Sementara kepala sekolah diminta untuk mengawasi para siswa agar tidak ada yang merayakan Valentine's Day.

"Kepada seluruh warga di Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine's Day dan melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar," isi sub poin a.

"Kepada Satpol PP dan dan WH dan para camat di lingkungan Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar Syariat Islam, adat istiadat, dan norma masyarakat Aceh," tulis bupati dalam sub poin e.

Mawardi mengirim tembusan surat itu kepada gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Ketua MPU Aceh Besar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar, Ka Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Kakan Kemenag Aceh Besar. Surat tersebut kini sudah diedarkan dan pihak terkait melakukan sosialisasi.

"Kita sudah menerima surat imbauan larangan perayaan valentine dari bupati. Kita akan lakukan sosialisasi tidak boleh ada perayaan valentine pada tanggal 14 besok," kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Carbaini saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/2/2018).

Sebelumnya, Mawardi mewajibkan maskapai penerbangan yang mendarat di Aceh untuk berjilbab. Setelah itu juga melarang salon mempekerjakan LGBT.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat