Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
DPO 7 Tahun, Mantan Kacapem BankRiau Kepri Ditangkap di Batam
Selasa, 06 Februari 2018 - 13:59:46 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Kejakasaan menciduk mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank RiauKepri, Khairil Rusli diciduk di salah satu tempat fitness di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Khairil sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tujuh tahun silam.

Penangkapan Khairil dilakukan tim Kejaksaan Negeri Batam bersama Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin malam (5/2/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan juga dibantu oleh kepolisian.

"Penangkapan dilakukan di sebuah tempat fitness di samping water park Top 100 Tembesi, sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto, melalui Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Azwarman kepada wartawan, Selasa (6/2/2018).

Khairil lalu dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya, ia dibawa ke Pekanbaru dengan pesawat komersil untuk menjalani proses hukum terkait kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai yang merugikan negara Rp3,4 miliar lebih.

Dalam perkara ini, Khairil belum diajukan ke pengadilan karena kabur sejak kasus bergulir di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sidangnya digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa di persidangan) oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta.

Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Khairul, divonis selama 7 tahun, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp325 juta atau subsider 1 tahun penjara.

Sementara dua pelaku lain sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan juga dinyatakan bersalah. Mereka adalah Amril Daud, mantan Pimpinan Seksi Operasional Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai Pekanbaru, dan Ali Luis Yus, Ketua Koperasi Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Pelalawan, Riau.

Korupsi ini berawal pada tahun 2006 silam, sekitar 81 anggota KTNA mengajukan kredit ke Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai. Untuk memuluskan kredit, puluhan anggota koperasi ini mengagunkan sertifikat lahan sawit milik masyarakat di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Datar, Kabupaten Kuantan Singingi.

Atas dasar itu, lalu Kepala Cabang Pembantu Rumbai Khairul Rusli menyetujui kredit. Kemudian, setiap anggota koperasi akhirnya mendapatkan uang Rp45 juta.

Namun berdasarkan penyidikan Jajaran Pidsus Kejari Pekanbaru, ternyata uang Rp45 juta tidak pernah mengalir ke 81 anggota koperasi nelayan tersebut. Diduga, ketiga tersangka sudah 'kongkalikong' dengan memanfaatkan koperasi masyarakat tersebut.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp3,4 milyar. Kasus ini sendiri, sudah lama ditangani Kejari Pekanbaru.

Perbuatan itu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ckl,yan]




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat