Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Politik
Pansus Angket Minta Jokowi Bentuk Pengawas, Ini Kata KPK
Kamis, 01 Februari 2018 - 21:21:06 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Panitia khusus (pansus) hak angket untuk KPK menerbitkan rekomendasi yang salah satunya meminta Presiden membentuk lembaga pengawas KPK.

KPK berkata lembaga semacam ini sudah ada, termasuk salah satunya DPR sendiri.

"Sudah ada sebenarnya lembaga yang mengawasi KPK, termasuk DPR. Jadi kita diawasi banyak instansi. DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan pengawasan yang dimiliki DPR. BPK juga melakukan pengawasan dengan audit keuangan, misalnya. Publik juga melakukan pengawasan setiap hari," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).

Termasuk, lanjut Febri, proses yang berjalan di pengadilan. Ada mekanisme peradilan yang akan menguji, bagi kasus yang ditangani KPK.

Dia mencontohkan, pengujian pokok perkara yang ditangani KPK tidak hanya berhenti di pengadilan negeri. Seperti halnya proses peradilan lain, putusan itu masih bisa diuji ke tingkat berikutnya yaitu banding di Pengadilan Tinggi, kemudian kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali juga.

"Jadi kalau bicara soal pengawasan, pengawasannya sudah lengkap saya kira, dari berbagai unsur. Termasuk DPR sendiri," kata Febri.

Bahkan untuk pimpinan KPK, menurut Febri, kuga ada mekanisme pengawasan yang bekerja yaitu melalui dewan etik. "Dewan etik itu terdiri dari internal dan eksternal, dan dominan adalah dari eksternal. Seluruhnya dijalankan menurut UU No 30 tahun 2002 (UU KPK)," imbuh Febri.

Namun, hingga kini KPK belum menerima rekomendasi itu sehingga belum bisa menilai apakah akan menerima atau tidak. Padahal sebelumnya disebut surat itu akan akan dismpaikan ke KPK.

"Kalau memang ada yang ingin disampaikan terkait rekomendasi pansus terkait KPK, silakan disampaikan saja. Kalau sudah kita terima tentu kita pelajari," tutur Febri.

Walau KPK belum mengakui legalitas pansus, Febri menyebut KPK tetap akan membuka ruang untuk menerima surat itu. "Ya kalau ada instansi lain yang mengirimkan surat dan dengan lampirannya, masa kita tolak? Pasti kita pelajari," tutup Febri.

Sebelumnya Pansus Hak Angket KPK di DPR telah menerbitkan rekomendasi untuk lembaga antikorupsi yang mereka selidiki kinerjanya. Salah satu hasil rekomendasi Pansus ialah meminta Presiden Joko Widodo membentuk lembaga pengawas KPK.

Dari dokumen yang beredar, Kamis (1/2/2018), rekomendasi lembaga pengawas itu masuk dalam hasil penyelidikan aspek kelembagaan yang dilakukan Pansus kepada KPK. Tujuan pembentukan lembaga pengawas disebut untuk memastikan KPK bekerja terukur dan seimbang.

"Kepada Presiden dan KPK untuk membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eskternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas melalui Peraturan Presiden dalam kerangka terciptanya check and balances," bunyi dokumen tersebut.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat