Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Rawat Mayat Ayah-Anak, Kriminolog: Keluarga Bisa Dipenjara
Rabu, 31 Januari 2018 - 09:19:54 WIB
Dua kerangka manusia di cimahi/Foto: Istimewa, dtc

SULUHRIAU- Kriminolog Universitas Padjajaran (Unpad) Yesmil Anwar angkat bicara soal temuan kerangka ayah dan anak Hanung Sobana (84) dan Hera Sri Herawati (50) di Cimahi. Ia menyebut keluarga yang sengaja menyimpan mayat dapat dipidana.

"Itu bisa dipidana karena masuk kategori perusakan mayat," ungkap Yesmil dilansir detikcom, Senin (30/1/2018).

Perusakan mayat, kata Yesmil, telah diatur di dalam Pasal 181 KUHPidana. "Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," jelasnya.

Yesmil mengatakan, perusakan mayat yang dimaksud ini lantaran pemilik rumah yang mengetahui adanya mayat yaitu Neneng Hatidjah (76) dan anaknya Denny Rohmat (42) dengan sengaja menyimpan mayat bahkan hingga 2 tahun lamanya. Secara logika, kata Yesmil, hal itu sudah termasuk dalam kategori perusakan mayat.

"Kerusakan ini bukan dalam artian dipelihara malah jadi bagus, bukan. Mayat justru makin lama didiamkan ya makin rusak. Apalagi ini sampai dua tahun, pasti busuk dan ada belatung. Itu kan perusakan," tandasnya.

Disinggung soal adanya aliran kepercayaan lain, Yesmil menilai hal itu memang kerap terjadi. Namun, tentunya kepercayaan semacam itu, sambung dia, jelas menjadi penyakit di tengah masyarakat. Meski diakui adanya kepercayaan lain, Yesmil menyebut hal itu tidak bisa lepas dari jeratan hukum.

"Contoh saja Sumanto, dia makan mayat karena ada kepercayaan tapi tetap dihukum. Tidak mustahil orang ini (Neneng dan Deny) bisa masuk penjara karena maksudnya terhadap mayat tidak baik," tuturnya.

Seperti diketahui, warga Cimahi digegerkan dengan temuan dua kerangka manusia yang disimpan di atas kasur di rumah Kompleks Cijerah II, Gang Nusaindah 6 Blok 13 No 117, RT 7 RW 17, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pagi tadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayat tersebut merupakan mayat ayah dan anak yang sengaja disimpan oleh keluarga. 

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat