Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Hukrim
Mantan Kadis PUPR Pekabaru Zulkifli Harun Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 30 Januari 2018 - 16:00:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru, Zulkifli Harun divonis hukuman selama 1 tahun penjara.

Vonis dibacakan majlis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diketuai Hakim Toni Irvan pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (30/1/2018).

Selain Zul, tiga orang anak buahnya, Said Al Qudri, Muhammad Khairil, dan Martinus juga divonis masing-masing satu tahun penjara.

Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 11, Juncto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2, Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 11 UU Tipikor menjelaskan mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, diketahui atau patut diduga karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

"Satu tahun penjara, dan denda Rp 50 Juta, subsidair kurungan satu bulan," ujar Hakim Toni membacakan Vonis.

Para terdakwa dinilai bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana Pungli sesuai dakwaan jaksa. Terdakwa melakukan pungutan uang dalam oenerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Dinas PUPR Pekanbaru.

Terhadap vonis tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir sebekum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Selain terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir. "Karena menyatakan pikir-pikir, maka sidang kita tutup," ujar Toni sebekum mengetuk palu menutup sidang.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Zukifli Harun dituntut kurungan satu tahun 6 bulan, denda Rp 250 Juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Untuk terdakwa Said Al Qudri, Muhammad Khairil, dan Martinus sama-sama dituntut hukuman satu tahun 6 bulan. Selain itu ketiganya juga dikenakan tuntutan hukuman denda Rp 100 Juta, subsidair kurungan penjara selama tiga bulan.

Perkara ini diungkap oleh Polda Riau melalui tim Sapu Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli). Dalam proses pengungkapannya, tim Saber Pungli Polda Riau pada Bulan April lalu, tepatnya, Senin (10/42017) sore mengamankan enam orang dari Kantor Dinas PU Pekanbaru. Di antara keenamnya terdapat Kepala Dinas (Kadis) PUPR. Setelah melalui proses penyidikan ditetapkanlah empat orang tersangka dalam kasus ini. [han, trb]



 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat