Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Kemendagri Tegaskan Usulan Polri Jadi PJ Gubernur Tak Langgar UU
Senin, 29 Januari 2018 - 08:27:57 WIB

SULUHRIAU- Sejumlah pihak meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji ulang terkait usul perwira polisi aktif sebagai penjabat gubernur sementara.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono memastikan usulan tersebut tidak melawan aturan.

Soni mengatakan dasar hukum aturan tersebut antara lain, UU Pilkada, UU Polri, UU ASN. Serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Soni mengatakan dalam Permendagri itu, Asops Kapolri Irjen Iriawan dan Kadiv Propam Irjen Martuani dianggap setara dengan pejabat tinggi madya.

"JPT Madya/Setara. Kesetaraan ini memang tidak secara jelas dan eksplisit diatur dalam regulasi. Namun kita bisa runtut kalau Assops (bintang dua) itu ya setaralah dengan Dirjen atau JPT Madya," kata Soni, ketika Ahad (28/1/2018).

Menurut Soni tidak ada larangan yang mengatur anggota polisi menjadi Penjabat sementara. Ia mencontohkan anggota polri sebelumnya juga pernah menjadi penjabat sementara.

"Tidak ada larangan. Untuk kepentingan strategis nasional, sejauh ada kebutuhan, tidak masalah, seperti dulu Pj Guberbur Sulbar yang dijabat Irjen pol aktif Carlo Tewu. Tak usah diragukan kapasitas dan netralitasnya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kadiv Propam Irjen Martuani Sormin diusulkan memimpin sementara pemerintahan di Sumatera Utara pasca habisnya masa jabatan Tengku Erry Nuradi. Sementara Asop Kapolri Irjen M Iriawan juga diusulkan memimpin Jabar karena Ahmad Heryawan alias Aher juga akan habis masa jabatannya sebagai gubernur.

Baik Tengku Erry maupun Aher, masa jabatannya akan berakhir pada Februari 2018 dan Juni mendatang. Penunjukan dua jenderal polisi untuk memimpin daerah ini menjadi kontroversi. Beberapa pihak mengkhawatirkan keduanya akan bersikap tidak netral.

Sementara itu, ada pula yang menilai usulan Pejabat Polri untuk menjadi Penjabat Gubernur (Pj)melanggar undang-undang. Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai pengisian Pj Gubernur dari unsur Polri bertentangan dengan UU Pilkada.

"Bahwa yang dapat menduduki Pj Gubernur, hanya orang yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, tidak boleh kepada orang yang menduduki jabatan setingkat karena hal ini bisa menyeret institusi Polri dan TNI menyalahi konstitusi, karena konstitusi sudah memberikan batasan tegas peran dan otoritas institusi Polri dan TNI yaitu menjaga kedaulatan Negara, keamanan, ketertiban serta penegakan hukum," kata Irman kepada detikcom, Senin (29/1/2018).

"Rencana usulan pejabat Polri untuk menjadi PJ Gubernur Jawa barat dan Gubernur Sumatera Utara sesungguhnya bertentangan dengan UU No 10/2016 tentang Pilkada," sambungnya.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat