Dua Jenderal Polri Diusulkan Jabat Plt Gubernur
Kamis, 25 Januari 2018 - 21:23:08 WIB
SULUHRIAU- Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Pol Muhammad Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin ditunjuk untuk memimpin sementara provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Keduanya akan mengisi posisi gubernur setelah Ahmad Heryawan dan Tengku Erry habis masa jabatannya.
Akan tetapi rencana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah partai. Salah satunya Partai Demokrat (PD). Hal tersebut dinilai sarat konflik kepentingan.
"Patut disayangkan kebijakan-kebijakan yang diambil terkait dengan pengisian Plt Kepala daerah yang akan diisi oleh pejabat Kepolisian. Kebijakan ini akan berpotensi bisa mengganggu lahirnya demokrasi yang bersih dan fair karena bisa berimplikasi kepada potensi tidak netralnya aparat dalam mengawal dan menjaga demokrasi," kata Ketua DPP PD, Didik Mukrianto kepada wartawan, Kamis (25/1/2018).
Iriawan diusulkan jadi Pj Gubernur Jabar menggantikan Ahmad Heryawan pada Juni 2018. Sedangkan Irjen Martuani diusulkan menggantikan Tengku Erry pada Februari 2018.
"Saya sungguh menyayangkan apabila pengisian jabatan Plt kepala daerah akan diisi oleh pejabat Polri. Pelaksanaan Pilkada dan demokrasi di daerah sangat potensial tidak bisa berjalan secara demokratis dan fair karena potensi munculnya ketidaknetralan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," papar Didik.
Didik meminta Mendagri Tjahjo dan Kapolri Tito Karnavian mempertimbangkan kembali hal tersebut. Ia menyebut, semestinya Polri lebih menjaga netralitasnya dalam Pilkada.
"Untuk itu saya sebagai anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolri dan Mendagri untuk mempertimbangkan kembali serta mengevaluasi penempatan pejabat Polri untuk menduduki Plt Kepala daerah," sebutnya.
Namun Mendagri Tjahjo Kumolo memiliki pertimbangan dan dasar hukum soal usulan tersebut.
"UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 201: untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat Pj gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan UU yang berlaku," ujar Tjahjo kepada wartawan, Kamis (25/1/2018).
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 110 ayat 10, yang berbunyi:
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum kedua adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Asops Kapolri Irjen Iriawan dan Kadiv Propam Irjen Martuani memang setara dengan pejabat tinggi madya.
"Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara Pasal 4 ayat 2: Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat/provinsi," terang Tjahjo.
Irjen Iriawan dan Irjen Martuani diusulkan menjadi Pj Gubernur Jabar dan Sumut. Keduanya akan mengisi posisi gubernur setelah masa jabatan Ahmad Heryawan dan Tengku Erry habis.
Namun usulan ini masih menunggu keputusan Presiden Jokowi.
"Pilkada tahun kemarin saya tempatkan Mayjen TNI di Aceh dan Irjen Pol di Sulbar. Tidak jadi masalah dan pilkada aman. Pendekatan stabilitas dan gelagat kerawanan, tidak mungkin semua eselon I Kemendagri jadi Plt (ada 17 provinsi). Maka saya ambil dari instansi lain dan wagub yang tidak maju pilkada dan belum habis masa jabatannya," papar Tjahjo.
Sumber: Detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :