Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Sosial Budaya
MUI Ajak Umat Kawal Pembahasan RUU KUHP Tentang Pasal LGBT
Minggu, 21 Januari 2018 - 11:23:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, MUI mengajak seluruh komponen masyarakat khususnya umat Islam Indonesia untuk terus mengikuti, mencermati dan mengawal pembahasan RUU KUHP di DPR.

Khususnya pembahasan pasal 284 tentang perzinaan, pasal 285 tentang perkosaan dan pasal 292 tentang pencabulan atau LGBT.

"Agar hasilnya sesuai dengan aspirasi dan tuntutan masyarakat Indonesia," kata Zainut melalui keterangan tertulis kepada Republika, Ahad (21/1/2018).

Ia menyampaikan, MUI sangat prihatin dengan semakin berkembangnya pemikiran dan budaya hidup sebagian orang Indonesia yang sekuler, liberal dan jauh dari nilai-nilai agama serta kesusilaan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan jati diri Bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Termasuk sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

"Atas dasar itu, MUI mendorong DPR dan presiden menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, untuk segera membahas dan menetapkan RUU KUHP menjadi UU dengan serius," ujarnya.

Ia menambahkan, DPR dan presiden juga diminta sungguh-sungguh memperhatikan, menyerap dan mengakomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat. Yaitu memasukkan unsur pelaku kejahatan tidak dibatasi kepada kategori orang-orang tertentu saja dalam merumuskan pasal-pasal kesusilaan seperti perzinaan, perkosaan dan pencabulan atau LGBT dalam pembahasan RUU KUHP.

Ia mengungkapkan, MUI menduga dalam pembahasan pasal-pasal RUU KUHP tersebut, DPR mengalami kebuntuan karena tidak adanya kesepahaman fraksi-fraksi dalam memahami pasal-pasal tersebut. Ada fraksi yang semangatnya menolak atau tidak setuju dan ada fraksi yang menerima atau setuju dengan perluasan makna pasal-pasal tersebut.

"Untuk hal tersebut MUI berharap DPR transparan dalam proses pembahasannya agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasannya," ujarnya.

Zainut menegaskan, MUI akan terus mencermati dan mengawal proses pembahasan RUU KUHP di DPR. Khususnya yang berkaitan dengan pasal-pasal yang diamanatkan oleh MK untuk dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama-sama dengan pemerintah sesuai dalam putusan MK Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016. Pasal-pasal tersebut adalah pasal 284 tentang perzinaan, pasal 285 tentang perkosaan dan pasal 292 tentang pencabulan atau LGBT.

Sumber" Republika.co.id | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat