Senin, 29 April 2024
Maju Sebagai Calon Bupati Inhil, Julak Aqil Mendaftar ke Demokrat | Dari Diskusi "Publisher Rights" SMSI, Diskominfotik Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas | KPU Riau Perkuat Kapasitas Integritas Penyelenggara Menuju Pilkada Demokratis dan Berkualitas | Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri
 
Daerah
Verifikasi Faktual Parpol Dihapus, Ini Tanggapan KPU

Daerah - - Selasa, 16/01/2018 - 20:13:40 WIB

SULUHRIAU- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, akan menindaklanjuti hasil keputusan bersama antara DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait penghapusan proses verifikasi faktual terhadap Parpol calon peserta Pemilu.

Peniadaan proses verifikasi faktual tersebut merupakan hasil kesepakatan dari empat pihak dalam rapat bersama pada Selasa (16/1/2018).

Keputusan bersama tersebut terkait tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 mengenai tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu berdasarkan pasal 173 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Akan kami tindaklanjuti dalam rapat pleno. Kami akan membahas keputusan rapat hari ini dalam pleno KPU," ujar Arief kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa sore.

Arief berpendapat jika putusan pada Selasa sebenarnya justru mempermudah dan menyederhanakan proses verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

Sebab, berdasarkan argumentasi DPR, pasal 172 hingg pasakl 179 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan cukup sekali verifikasi. Argumentasi DPR ini juga berdasarkan ketiadaan keterangan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi dalam proses verifikasi parpol, jika merujuk kepada pasal-pasal itu.

"Sementara KPU memandang bahwa pemilu ini harus diikuti oleh peserta pemilu yang berkualitas. Maka tidak cukup hanya diperiksa secara administratif saja. Tetapi perlu ada kebenarannya secara faktual yang harus dibuktikan. Verifikasi seprti itu sudah kami lakukan sejak Pemilu 2004. Dan sudah kami praktikkan dalam berbagai jenis pemilu. Bukan hanya pileg tetapi juga emilohan kepala daerah dan pilpres," jelasnya.

Rapat bersama antara komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Rabu menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, putusan MK dilaksanakan dalam Pemilu 2019 dengan prinsip yang tidak betrtentangan dengan ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Kedua, rapat menyepakati tidak akan melakukan perubahan atas UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Ketiga, melakukan penyesuaian dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu dsn PKPU Nomor 11 Tahun 2017 mengenai pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu.

Sumber: Republika.co.id | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved