Sabtu, 04 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Daerah
52 Pejabat Eselon II Bengkalis Tandatangani Pakta Integritas, Bupati: ASN Harus Patuhi

Daerah - - Senin, 15/01/2018 - 14:30:58 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Upaya menjaga netralitas jelang Pemilihan Gubernur Riau (Gubri) Tahun 2018, sebanyak 52 pejabat Eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis menandatangani Pakta Integritas.

Penandatangan yang dilakukan dihadapan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu merupakan langkah awal. Khusus untuk Kepala Perangkat Daerah, selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan hal serupa dari pejabat struktural di bawahnya dan staf secara berjenjang.

"Penandatanganan pakta integritas dilakukan sebagai wujud menunaikan amanah Peraturan Perundang-undangan seperti Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Bupati saat menyampaikan arahannya di ruang pertemuan Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Senin 15 Januari 2018.

Selain itu, imbuhnya, penandatanganan Pakta Integritas ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN & RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017, tentang Netralitas ASN/PNS pada Pemilukada 2018.

Ada delapan butir dalam pakta integritas yang diteken diatas materai 6000 tersebut, diantaranya ASN dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Di samping itu, juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu juga dilarang, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

"Arti dari kegiatan yang mengarah pada keberpihakan itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan dan seruan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Begitu juga pemberian barang kepada ASN dan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat tidak diperbolehkan," terangnya.

Selain Bupati Amril, penandatangan pernyataan itu juga disaksikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar, Komisioner Panitia Pengawas Pemilu, Mukhlasin dan Dandim 0303/Bengkalis diwakili Kasdim, Mayor. Inf. Dedyk Wahyu Widodo. [las]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved