Rabu, 24 April 2024
Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau | Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari | Cabang Fahmil Qur’an Putri Kota Pekanbaru Sabet Juara Pertama di MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau | Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo
 
Sosial Budaya
Ustaz Somad Ditolak Masuk, Yuk Baca UU Imigrasi Hong Kong

Sosial Budaya - - Kamis, 28/12/2017 - 09:06:57 WIB

SULUHRIAU- Ustaz Abdul Somad ditolak masuk Hong Kong sesaat setelah ia turun pesawat. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah setempat alasan penolakan tersebut.

Meski demikian, alasan penolakan warga asing masuk Hong Kong bisa dilihat di UU Imigrasi setempat. Berdasarkan UU Imigrasi Hong Kong sepeti dikutip suluhriau.com dari detik.com, Kamis (28/12/2017), bahwa masuk Hong Kong syaratnya tetap ketat. Meskipun Indonesia-Hong Kong bebas visa.

Peraturan 2 (1) Undang-Undang Imigrasi Hong Kong (Bab 115A) Hong Kong, menetapkan bahwa izin yang diberikan keapada seseorang untuk Mendarat di Hong Kong sebagai pengunjung (turis) tunduk pada kondisi tertentu. Jadi tidak semua pemegang paspor Indonesia bisa masuk Hong Kong.

Apa ketentuan tersebut? Yaitu:

1. Ia tidak akan menerima pekerjaan, baik dibayar atau tidak dibayar
2. Ia tidak BOLEH mendirikan atau bergabung dalam bisnis apapun; dan
3. Ia tidak akan menjadi mahasiswa di sekolah, universtas atau institusi pendidikan lainnya

"Siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda HKD50.000 dan penjara 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi (BAB 115), Hong Kong," demikian bunyi UU tersebut.

Meski demikian, turis dapat menghadiri acara tertentu di luar tujuan untuk berwisata. Tapi ada syaratnya. Dalam pasal selanjutnya disebutkan:

Seseorang yang diizinkan masuk Hong Kong sebagai pengunjung (Turis) dapat menghadiri acara untuk menyampaikan pidato / presentasi yang memenuhi syarat:
1. Ia tidak akan dibayar karena berbicara / hadir pada acara tersebut (selain penyediaan akomodasi, perjalanan, makan, dll yang berkaitan dengan acara tersebut, atau penggantian biaya atas biaya tersebut);
2. Durasi keseluruhan acara tidak lebih dari tujuh (7) hari; dan
3. Ia hanya dapat menghadiri satu acara tersebut untuk menyampaikan pidato / presentasi selama masa tinggal yang diizinkan.

Nah, ternyata paspor bebas visa ke Hong Kong hanya berlaku untuk tujuan wisata. Di luar itu, tetap berlaku ketentuan dan syarat tertentu. Bila melanggar UU Imigrasi, denda dan ancaman penjara mengancam.

Sumber: detik.com  | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved