Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Sosial Budaya
Pemerintah Minta Penjelasan Hong Kong Tolak Ustaz Somad
Minggu, 24 Desember 2017 - 18:30:00 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI di Hong Kong meminta penjelasan otoritas setempat soal penangkalan imigrasi terhadap Ustaz Abdul Somad.

"Konjen RI di HK sedang memintakan penjelasan dari otoritas HK mengenai penolakan tersebut," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, Minggu (24/12/2017).

Walau demikian, di saat yang sama dia juga menjelaskan bahwa otoritas Hong Kong tidak memiliki kewajiban untuk memberi pejelasan soal langkah imigrasi tersebut.


"Sesuai hukum internasional memang pihak HK tidak ada kewajiban memberi penjelasan itu," ujar Iqbal.

Iqbal menjelaskan penangkalan seorang warga negara asing merupakan hak berdaulat setiap negara. Setiap WNA tidak dapat memaksa otoritas negara terkait untuk memberi penjelasan soal penangkalan tersebut.

Ia dia mengatakan otoritas imigrasi Indonesia pun pernah beberapa kali melakukan penangkalan terhadap sejumlah WNA atas pertimbangan beberapa hal atau masukan dari sejumlah pihak. Saat itu dilakukan, pemerintah RI tidak perlu menjelaskan alasannya.

"Dalam hal imigrasi kita kemudian menolak masuk orang tersebut, kita juga tidak berkewajiban menjelaskan alasannya karena itu adalah hak berdaulat kita," ujarnya.


Direktur PWNI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan otoritas Hong Kong tak wajib menjelaskan alasan menangkal Ustaz Somad.Direktur PWNI Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan otoritas Hong Kong tak wajib menjelaskan alasan menangkal Ustaz Somad.

(CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)
Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian menyatakan kewenangan penangkalan merupakan wujud dari pelaksanaan kedaulatan negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum yang dilaksanakan berdasarkan alasan keimigrasian.

Dalam UU itu tidak disebutkan pemerintah wajib memberikan alasan kepada WNA yang mendapat penangkalan.

Karena itu, ia berharap Somad dan seluruh jemaahnya dapat memahami kewenangan otoritas Hong Kong melakukan penangkalan.

Ustaz Somad ditangkal masuk ke Hong Kong dengan alasan yang tidak dijelaskan oleh otoritas Hong Kong. Somad menduga penangkalan itu terkait dengan isu terorisme.

"Saya jelaskan. Di sana saya menduga mereka tertelan isu terorisme," ujar Somad dalam keterangan di akun Facebook pribadinya.

Somad menjelaskan, kedatangannya ke Hong Kong untuk berdakwah di depan Tenaga Kerja Indonesia di sana.

Sumber: CNNIndonesia.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat