Senin, 29 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
Daerah
Hormati Putusan PTUN, RAPP Ikuti RKU Sesuai Arahan KLHK

Daerah - - Kamis, 21/12/2017 - 16:39:29 WIB

SULUHRIAU, Jakarta- PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menilai gugatan perusahaan itu tidak memenuhi syarat formalitas permohonan fiktif positif berdasarkan pasal 53 UU Administrasi Pemerintah (UUAP).

Corporate Affairs Director PT RAPP Agung Laksamana mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian rencana kerja usaha (RKU) perusahaan sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dengan adanya revisi RKU yang baru, dampak terhadap kegiatan usaha kami akan cukup besar. Kami akan tetap mematuhi arahan dari KLHK,” kata Agung, Kams (21/12).

Dia menambahkan, PT RAPP akan terus mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah mengurangi dampak perubahan iklim.

Caranya dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut.

“Sejak 2013, kami telah menjalankan program Restorasi Ekosistem Riau yang saat ini mencakup 150 ribu hektare hutan gambut dengan investasi USD 100 juta selama sepuluh tahun ke depan sebagai bagian dari program restorasi dan konservasi di Indonesia,” imbuh Agung.

Menurut Agung, PT RAPP akan terus berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengonservasi satu hektare untuk setiap hektare hutan tanaman.

Saat ini, usaha itu telah mencapai 83 persen atau 419 ribu hektare hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi.

Sumber: Jpnn.com | Editor: Jandri







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved