Senin, 17 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Nasional
Inkonsistensi Pengakuan Pria yang Ancam Bunuh Jokowi
Rabu, 20 Desember 2017 - 08:45:03 WIB

SULUHRIAU, Jakarta - Ivon Rekso alias Muhammad Khalifah (44) diamankan Paspampres saat menerobos Istana Kepresidenan dan mengancam akan membunuh Presiden Jokowi.

Keterangan Ivon tidak konsisten hingga akhirnya dia dites kejiwaannya. Ivon mencoba menerobos Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin 18 Desember 2017. Pria asal Bekasi Timur itu lalu diamankan Paspampres dan diserahkan ke Polsek Gambir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 "Dia bilang mau ketemu, mau masuk Istana untuk bertemu Pak Jokowi. Ada ancaman kekerasan yang ingin dilakukan yang bersangkutan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa 19 Desember 2017.

Polisi juga mengamankan ponsel pintar milik Ivon. Polisi menemukan konten-konten negatif yang bernada ancaman. "Dari hasil pemeriksaan HP-nya, ada ujaran kebencian, ancaman kekerasan, ada ancaman pembunuhannya," sambung Martinus.

Usut punya usut, polisi menyebut Ivon juga melakukan ujaran kebencian kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto. "HP-nya dilihat, jejak digital yang ada di HP-nya ternyata penuh dengan ujaran kebencian, ancaman kekerasan ancaman pembunuhan. Ada ke Pak Presiden, Pak Prabowo, Pak SBY," kata Martinus.

Martinus menjelaskan polisi tak menemukan senjata dari tangan Ivon. Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku hanya ponsel pintar berisi konten-konten kekerasan, ancaman serta penghinaan terhadap Presiden Jokowi, SBY serta Prabowo. "Nggak ada bawa senjata tajam. BB (barang bukti)-nya hanya HP saja kemudian konten-konten tulisan seperti yang saya jelaskan tadi," jelas Martinus.

Ivon menjalani serangkaian pemeriksaan. Martinus menjelaskan banyak pasal yang dapat digunakan untuk menjerat Ivon di antaranya Pasal 207 KUHP, Pasal 45 juncto 27 UU ITE, Pasal 45 b juncto 29 UU ITE dan Pasal 336 KUHP. "Mendistribusikan yang memuat pelanggaran hukum, berisi ancaman kekerasan, mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau benda secara terang-terangan," jelas Martinus.

Namun, kata Martinus, Ivon tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Ivon akhirnya harus menjalani tes kejiwaan. "Lagi diperiksa kesehatannya. Sekarang diperiksa di (RS Polri) Kramat Jati (Jakarta Timur). Hasil pemeriksaannya menunjukkan keinkonsistenan. Ditanya A, jawabnya B. Ditanya B, dijawab C. Tentu harus didalami kesehatannya. Yang menangani itu Direktorat (Tindak Pidana) Cyber (Bareskrim)," ungkap Martinus.

Menurut Martinus, jerat pidana terhadap Ivon akan gugur saat hasil tes kejiwaan menyatakan ada gangguan jiwa. "Ya gugur (kalau gangguan jiwa). Tapi kalau dia beralibi gila, nggak bisa. Karena kan pasti pemeriksaan dia didalami, kalau patut diduga kelainan jiwa kan harus diperiksa lebih dari sekali. Dilakukan pertanyaan-pertanyaan secara lisan dan tertulis. Itu teknisnya," papar Martinus.

Martinus memastikan hasil tes kejiwaan Ivon akan segera keluar. "Bisa dua...tiga hari itu biasanya ada kesimpulannya (hasil tes kejiwaan Ivon)," kata Martinus dilansir detikcom pada Rabu 20 Desember 2017.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat