Jumat, 02 Oktober 2026 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda | Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi | Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif | Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru | Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
 
 
☰ Peristiwa
Pemkab Bengkalis Bahas Tentang Kejahatan Korupsi Kooporasi
Senin, 20 November 2017 - 16:54:08 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis Hj Umi Kalsum secara resmi membuka kegiatan pembinaan hukum dan koordinasi hukum tentang kejahatan korupsi koorporasi ditinjau dari aspek hukum Kabupaten Bengkalis tahun 2017, yang di taja Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan pembinaan hukum tersebut, menghadiri narasumber dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yaitu Kasi Pidsus Arief Setia Nugroho dan Kasi Datun Yusnita, yang diikuti seluruh Satuan Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin 20 November 2017, bertempat di lantai II Kantor Bupati Bengkalis.

Dalam sambutan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang dibaca Asisten Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bengkalis Hj Umi Kalsum mengatakan,  seperti yang diketahui bersama, bahwa tindak pidana korupsi, menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, yang menjelaskan, pemberantasan tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dengan terbitnya undang-undang tersebut, Bupati Amril berharap tindak pidana korupsi yang sudah banyak terjadi di Indonesia dapat berkurang. Sebab korupsi masih merupakan permasalahan yang sangat serius di Indonesia, karena korupsi sudah menyebar di segala bidang dan sektor kehidupan masyarakat. Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Korupsi juga penyebab timbulnya krisis ekonomi dan merusak sistem hukum serta menghambat jalannya pemerintahan yang bersih dan demokrasi.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kita diharapkan untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menggunakan pengalokasian pendanaan untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), kita juga harus mengetahui aturan-aturan yang ada, jangan sampai kita secara sengaja maupun tidak sengaja, terindikasi melakukan tindak pidana korupsi”, Harap Amril.

Bupati Amril juga berharap, melalui kegiatan ini benar-benar dapat tercapai, sehingga dalam kurun waktu yang singkat dapat menunjukkan progress berkurangnya penjabat dalam pemerintahan, yang terindikasi tindak pidana korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Bengkalis.[raf]




 
Berita Lainnya :
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  • Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
  • Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
  • Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
  • Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    02 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    03 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    04 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    05 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    06 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    07 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    08 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    09 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    10 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    11 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    12 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    13 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    14 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    15 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    16 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    17 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    18 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    19 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    20 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    21 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    22 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat