Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Sosial Budaya
KUA akan Melayani Pencatatan Nikah yang Miliki E- KTP
Minggu, 12 November 2017 - 13:36:40 WIB
Walikota Pekanbaru Firdaus saat acara nikah massal dilakukan Pemko beberapa waktu lalu

SULUHRIAU- Guna menjamin ketunggalan data kependudukan di Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya akan melayani pencatatan nikah pasangan calon pengantin (catin) yang sudah memiliki KTP Elektronik (e-KTP).

Hal itu termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan Ditjen Bimas Islam  Kementerian Agama.

Penandatanganan PKS antara kedua belah pihak dilakukan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang diwakili Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen, belum lama ini, di Jakarta.

Salah satu klausul PKS ini mengatur bahwa Kementerian Agama mewajibkan penduduk catin pria dan catin wanita untuk memiliki e- KTP. Selain itu, Kemenag juga memberikan pelayanan bagi penduduk yang menjadi catin pria dan catin wanita berdasarkan e- KTPdengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan e-KTP dengan menyesuaikan/mengganti persyaratan KTP setempat menjadi KTP-el dalam persyaratan pelayanan.

PKS ini juga mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan PKS ini, KUA Kecamatan mendapat  hak akses  pemanfaatan dan validasi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan data e KTP pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada pada Dukcapil. 

Sebaliknya, Dukcapil juga dapat mengakses data nomor akta nikah yang ada pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Ditjen Bimas Islam untuk kelengkapan database kependudukan.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Anwar Sa'adi  mengatakan, kerja sama ini menuntut adanya dukungan anggaran guna menyediakan jaringan komunikasi data dari Dukcapil kepada KUA Kecamatan untuk satu titik jaringan secara terpusat. 

Karena itu,  lanjut Anwar Sa'adi, pada tahap awal, kerja sama ini tidak dilakukan di semua KUA Kecamatan. Sebab, masih banyak KUA yang belum tersambung jaringan internet.

"Bagi KUA Kecamatan yang belum online masih dapat menggunakan KTP non elektronik," sebut Anwar, Sabtu (11/11/2017).

Anwar menambahkan, KUA Kecamatan yang belum tersambung jaringan internet akan  dibangun jaringan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Dari 5.707 jumlah KUA se Indonesia baru 2.858 yang sudah online," rincinya.

PKS tentang pemanfaatan NIK dan data kependudukan ini berlaku hingga Juli 2020 dan kemudian dapat diperpanjang. PKS ini dibuat menindaklanjuti MoU yang sudah dilakukan pada tahun 2015 yang lalu.

Sumber: Bimasislam.kemenag.go.id




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat