Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Sosial Budaya
Soal Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar,
Seorang Dosen UIN Suska Riau Ngaku Kecewa, Kartu Diblokir Sebelum Ada Jawaban Registrasi
Sabtu, 04 November 2017 - 11:50:32 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tampaknya tidak semua berdampak positif terkait kebijakan Kemenkominfo RI yang mewajibkan meregistrasi kartu prabyar.

Salah satu seperti dialami salah seorang Dosen pasca Sarjana UIN Suska Riau Nursalim, Msi. Kartu telkomsel (simpaTi) miliknya yang katanya sudah dipakai sejak tahun 2000 silam, tidak bisa lagi memanggil.

Padahal, katanya ia sudah mendafkan untuk diregistrasi dengan mengikuti sebagaimana petunjuk dan cara mendaftarkan kartu tersebut.

"Saya beberapa hari lalu, sudah mengirimkan SMS pendaftaran sebagaimana petunjuk pendaftaran yang ada. Namun, baru terkirim dan belum jawaban dari operator, toh kartu saya sudah tak bisa memanggil, dipanggil bisa. Saya kecewa," kata Nursalim warga yang tinggal di Jl UKA Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat (2/11/2017).

Kartu itu katanya, kartu terlama yang ia pakai. Akibat kejadian ini, Nursalim mengaku ada rasa enggan mendaftarkan kartu miliknya yang lain. "Jadi karena saya kecewa, sekarang ada kartu yang belum saya coba daftarkan," katanya.

Salah seorang Ketua RW di Jalan UKA ini menambahkan, dia mendukung kebijakan pemerintah ini. Sebab itu, ada tips yang ia dapat dari yang sudah berhasil mendaftar. Ia katanya akan mencoba cara itu. Jika tidak bisa juga, akan datang ke GraPari Telkomsel untuk mencari solusi ini. "Sebab kartu saya itu kartu utama bagi saya, jadi kesal kalau yang ini tidak bisa dipakai," pungkasnya menambahkan mudah-mudahan ada solusi.

Seperti diketahui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam rilis siaran Pers Kemenkominfo RI tertanggal 1 November 2017 ada beberapa poin disampaikan. Salah satu poin (5) menyebutkan; Apabila pelanggan gagal melakukan registrasi melalui SMS atau Website operator sesuai petunjuk dan format dari operator, maka pelanggan pelanggan diminta untuk melakukan rigitrasi melalui Gerai Oparator/Mitra. [chr]




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat